16.10.14

Sholat dalam Keadaan Bahaya

Sholat adalah sebuah kewajiban yang harus ditunaikan bagaimanapun keadaannya. Shalat dalam Keadaan Darurat dan bahaya adalah shalat yang dilakukan dalam keadaan tidak normal, baik karena sakit ataupun kondisi sekitar seperti di dalam kendaraan.

Shalat dalam Keadaan Darurat bisa dilakukan dengan berdiri, duduk, dan berbaring. Gerakan shalat, seperti ruku dna sujud, dilakukan dengan isyarat, misalnya anggukan kepala atau kedipan mata. Allah Mahatahu kondisi hamba-Nya.

“Dari Ali bin Abu Thalib ra. telah berkata Rasulullah SAW tentang shalat orang sakit : “Jika kuasa seseorang shalatlah dengan berdiri, jika tidak kuasa shalatlah sambil duduk. Jika ia tidak mampu sujud maka isyarat saja dengan kepalanya, tetapi hendaklah sujud lebih rendah daripada ruku;nya. Jika ia tidak kuasa shalat sambil duduk, shalatlah ia dengan berbaring ke sebelah kanan menghadap kiblat. Jika tidak kuasa juga maka shalatlah dengan terlentang, kedua kakinya ke arah kiblat.” (HR. Ad-Daruquthni).

Rasulullah SAW pernah ditanya oleh seorang sahabatnya bagaimana cara sholat di atas perahu. Beliau bersabda: “Sholatlah di dalam perahu itu dengan berdiri kecuali kalau kamu takut tenggelam.” (HR. Ad-Daruquthni).

Sumber disini

Sholat dalam keadaan bahaya bisa dilakukan sambil berjalan atau berkendaraan. Kemudian setelah keadaan bahaya tersebut pergi, maka lakukanlah sholat sebagaimana biasa

Allah swt berfirman

Jika kamu dalam keadaan takut (bahaya), maka shalatlah sambil berjalan atau berkendaraan. Kemudian apabila kamu telah aman, maka sebutlah Allah (shalatlah), sebagaimana Allah telah mengajarkan kepada kamu apa yang belum kamu ketahui. (QS Al Baqarah 239)



No comments:

Post a Comment