Sholat adalah sebuah kewajiban yang harus ditunaikan bagaimanapun keadaannya. Shalat dalam Keadaan Darurat dan bahaya adalah shalat yang dilakukan dalam keadaan
tidak normal, baik karena sakit ataupun kondisi sekitar seperti di dalam
kendaraan.
Shalat dalam Keadaan Darurat bisa dilakukan dengan berdiri, duduk, dan
berbaring. Gerakan shalat, seperti ruku dna sujud, dilakukan dengan
isyarat, misalnya anggukan kepala atau kedipan mata. Allah Mahatahu
kondisi hamba-Nya.
“Dari Ali bin Abu Thalib ra. telah berkata Rasulullah SAW tentang
shalat orang sakit : “Jika kuasa seseorang shalatlah dengan berdiri,
jika tidak kuasa shalatlah sambil duduk. Jika ia tidak mampu sujud maka
isyarat saja dengan kepalanya, tetapi hendaklah sujud lebih rendah
daripada ruku;nya. Jika ia tidak kuasa shalat sambil duduk, shalatlah ia
dengan berbaring ke sebelah kanan menghadap kiblat. Jika tidak kuasa
juga maka shalatlah dengan terlentang, kedua kakinya ke arah kiblat.” (HR. Ad-Daruquthni).
Rasulullah SAW pernah ditanya oleh seorang sahabatnya bagaimana cara
sholat di atas perahu. Beliau bersabda: “Sholatlah di dalam perahu itu
dengan berdiri kecuali kalau kamu takut tenggelam.” (HR. Ad-Daruquthni).
Sumber disini
Sholat dalam keadaan bahaya bisa dilakukan sambil berjalan atau berkendaraan. Kemudian setelah keadaan bahaya tersebut pergi, maka lakukanlah sholat sebagaimana biasa
Allah swt berfirman
Jika kamu dalam keadaan takut (bahaya), maka shalatlah sambil
berjalan atau berkendaraan. Kemudian apabila kamu telah aman, maka
sebutlah Allah (shalatlah), sebagaimana Allah telah mengajarkan kepada
kamu apa yang belum kamu ketahui. (QS Al Baqarah 239)
No comments:
Post a Comment