Ada banyak hukum taurat yang disembunyikan oleh Yahudi, pun dirubah-rubah sesuai dengan hawa nafsu. Menyesuaikan dengan keadaan, misalnya hukum perzinahan. Dalam taurat hukum bagi pelaku zina adalah dirajam, namun mereka merubahnya dengan hukuman dera dan pencorengan muka.
Dalam kitab Taurat disebutkan bahwa jiwa dibalas dengan jiwa, mata dibalas dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi dan luka-luka masing-masing ada kisas/ pembalasannya.
Allah swt berfirman,
Dan Kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At Taurat)
bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan
hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka luka (pun)
ada kisasnya. Barangsiapa yang melepaskan (hak kisas) nya, maka
melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak
memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu
adalah orang-orang yang zalim. (QS Al Maidah: 45)
SEBAB TURUNNYA AYAT: Imam Ahmad meriwayatkan sebuah hadis
demikian pula Imam Muslim dan selain mereka berdua ada juga dari jalur
Barra bin Azib. Ia berkata, "Pada suatu hari lewat di hadapan Nabi saw.
seorang Yahudi yang dalam keadaan dicorengi dengan arang dan didera.
Kemudian Nabi saw. memanggil mereka, dan bersabda kepada mereka, 'Apakah
memang demikian kamu jumpai dalam kitabmu mengenai hukuman pelaku
zina?' Mereka menjawab, 'Ya.' Lalu beliau memanggil orang yang paling
alim (ulama) di antara mereka dan bersabda kepadanya, 'Aku mohon atas
nama Allah yang telah menurunkan kitab Taurat kepada Musa a.s. apakah
memang demikian kamu jumpai dalam kitabmu mengenai hukuman bagi pelaku
zina?' Orang alim itu menjawab, 'Demi Allah! Sebenarnya tidak demikian,
seandainya engkau tidak menganjurkan kepada diriku supaya mengemukakan
yang sebenarnya niscaya aku tidak akan menceritakannya kepadamu.
Sebenarnya engkau dapat menemukan hukuman rajam bagi pelaku zina di
dalam kitab kami. Akan tetapi setelah banyak para pelaku zina dari
kalangan orang-orang kami yang terhormat, hukuman itu kami batalkan,
apabila ada seseorang yang lemah dari kalangan kami melakukannya, maka
kami tegakkan hukuman had itu atasnya. Setelah itu kami sepakat untuk
membuat suatu hukum yang dapat ditegakkan terhadap orang yang mulia dan
hina. Akhirnya kami sepakat untuk menetapkan hukuman pencorengan dengan
arang dan dera bagi pelaku zina.' Setelah itu Nabi saw. bersabda, 'Ya
Allah! Sesungguhnya aku adalah orang pertama yang kembali menghidupkan
perintah-Mu setelah mereka (kaum Ahli Kitab) matikan.' Kemudian beliau
memerintahkannya agar dihukum rajam. Setelah itu lalu turunlah ayat,
'Hai Rasul! Janganlah engkau dibuat sedih oleh orang-orang yang
bersegera (memperlihatkan) kekafirannya...' (Q.S. Al-Maidah 41) sampai
dengan firman-Nya, 'Jika kamu diberi ini (yang sudah diubah-ubah oleh
mereka), maka terimalah...' (Q.S. Al-Maidah 41). Mereka mengatakan,
'Datanglah kamu sekalian kepada Muhammad, jika ia memberi fatwa kepadamu
dengan hukuman pencorengan dengan arang dan hukuman dera (bagi pelaku
zina), maka turutilah kehendaknya olehmu. Dan jika memberi fatwa
kepadamu agar kamu menegakkan hukuman rajam, maka hati-hatilah kamu.'
Ayat di atas berkaitan dengan ayat-ayat sesudahnya sampai dengan
firman-Nya, 'Barangsiapa yang tidak menghukum menurut apa yang
diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang zalim.'" (Q.S.
Al-Maidah 45).
Wallahu A'lam
No comments:
Post a Comment