30.6.15

Larangan Memilih Pemimpin Non Islam/ Kafir

Sebelum membaca artikel ini anda wajib membaca ayat sebelumnya dalam QS Al Maidah. Karena ada alasan yang melatar belakangi mengapa sebagai muslim kita dilarang memilih pemimpin non muslim. Supaya apa? Supaya ada pemahaman yang utuh.

Faktanya walaupun sudah dilarang namun masih ada saja yang senang memilih pemimpin non muslim. Ada buktinya kok. Mengapa segolongan ummat lebih memilih non muslim dari golongan Yahudi dan Nasrani? Karena dalam hati mereka ada penyakit, ada ketakutan. Jiwa mereka mudah dikelabui pencitraan karena mereka tiada berilmu.

"Tapi khan mereka baik, tidak korupsi, menjunjung tinggi HAM"
"Tapi khan mereka melindungi, merakyat, membantu dsb"

Padahal segala perlindungan, bantuan dan kemudahan berasal dari Allah swt. Mengapa tidak sadar? Ketika terbukti bahwa pemimpin non islam malah menzalimi, menekan, menindas dsb ya mari kita terima konsekwensi ini sinambi bertaubat akan kesalahan dan dosa kita. Karena pasti mereka akan bersekutu dengan golongan mereka sendiri untuk menekan ummat Islam. Designya memang sudah seperti ini. Dan sunnatullahnya adalah akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan yang menyebabkan ummat muslim yang memilih mereka menjadi pemimpin lalu menyesal.

Penyesalan itu tiada guna, tetapi bisa dijadikan pelajaran yang berharga. Sekali lagi banyak-banyak bertaubat. Semoga Allah swt ampuni dosa, kesalahan dan kebodohan kita. Amin

Jadi larangan memilih pemimpin non muslim/ kafir dari Yahudi dan Nasrani salah satunya dengan alasan sbb,
  • Karena mereka dari sananya keras kepala. Ada sejarah yang melatarbelakanginya. Keras kepala dalam mentaati Allah dan rosul_Nya
  • Karena mereka suka mendustakan rosul bahkan membunuhnya. Ini juga ada sejarahnya
  • karena mereka suka merubah-rubah isi kitab sesuai dengan hawa nafsunya sendiri. Wah ini harus hati-hati
  • Karena mereka suka menjadikan agama Allah swt sebagai bahan lelucon
  • Karena mereka suka menjadikan agama Allah swt sebagai bahan ejekan
  • Karena mereka suka sekali ingkar terhadap hukum Allah swt

Sekali lagi anda wajib membaca QS Al Maidah ini secara keseluruhan sehingga tahu kronologis dan sejarahnya.

Allah swt berfirman,



Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa diantara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim. (QS Al Maidah: 51)

SEBAB TURUNNYA AYAT: Ibnu Ishak, Ibnu Jarir, Ibnu Abu Hatim dan Imam Baihaqi mengetengahkan sebuah hadis dari Ubadah bin Shamit yang bercerita, "Tatkala aku memerangi Bani Qainuqa tiba-tiba Abdullah bin Ubay bin Salul cenderung memihak mereka dan berdiri pada pihak mereka." Setelah itu Ubadah bin Shamit menuju kepada Rasulullah saw. untuk menyatakan penyucian dirinya kepada Allah dan Rasul-Nya dari fakta yang telah dibuatnya bersama orang-orang Bani Qainuqa. Ia adalah salah satu di antara orang-orang Bani Auf bin Khazraj. Ia telah mengadakan fakta bersama mereka, sama dengan apa yang dilakukan oleh Abdullah bin Ubay bin Salul terhadap mereka (orang-orang Bani Qainuqa). Akhirnya Abdullah bin Ubay mengajak mereka untuk mengadakan perjanjian fakta dengan orang-orang kafir dan tidak memihak mereka. Selanjutnya Ibnu Ishak mengatakan, bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan peristiwa Ubadah bin Shamit dan Abdullah bin Ubay, yaitu firman Allah, "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani sebagai wali(mu)..." (Q.S. Al-Maidah 51).



Maka kamu akan melihat orang-orang yang ada penyakit dalam hatinya (orang-orang munafik) bersegera mendekati mereka (Yahudi dan Nasrani), seraya berkata: "Kami takut akan mendapat bencana". Mudah-mudahan Allah akan mendatangkan kemenangan (kepada Rasul-Nya), atau sesuatu keputusan dari sisi-Nya. Maka karena itu, mereka menjadi menyesal terhadap apa yang mereka rahasiakan dalam diri mereka. (QS Al Maidah: 52)

Wallahu A'lam



No comments:

Post a Comment