6.2.16

Memakan Bangkai dan Memakan Hewan yg Disembelih

Hewan yang disembelih dengan menyebut nama Allah itu halal. Sementara hewan yang mati atau bangkai itu haram. Dahulu orang Kafir mengatakan bahwa hewan yang mati selain disembelih artinya dibunuh atau disembelih oleh Allah sendiri. Ini analogi yang sekilas masuk akal namun bodoh.

Dalam hal ini Allah swt berfirman,



Maka makanlah binatang-binatang (yang halal) yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, jika kamu beriman kepada ayat-ayatNya. (QS Al An'am: 118)

SEBAB TURUNNYA AYAT: Abu Daud dan Tirmizi meriwayatkan melalui Ibnu Abbas yang telah mengatakan, "Ada segolongan orang-orang datang kepada Nabi saw., lalu mereka bertanya, 'Wahai Rasulullah! Apakah kami hanya diperbolehkan memakan hewan yang kami bunuh, sedangkan kami tidak diperbolehkan memakan hewan yang dibunuh oleh Allah (mati sendiri)?' Lalu Allah menurunkan firman-Nya, 'Maka makanlah binatang-binatang (yang halal) yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, jika kamu beriman kepada ayat-ayat-Nya...' sampai dengan firman-Nya, '...dan jika kamu menuruti mereka, sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang musyrik.'" (Q.S. Al-An'am 118-121). Abu Daud dan Hakim serta lain-lainnya mengetengahkan melalui Ibnu Abbas sehubungan dengan firman Allah swt., "Sesungguhnya setan itu membisikkan kepada kawan-kawannya agar mereka membantah kamu." (Q.S. Al-An'am 121) Mereka mengatakan, "Apa yang disembelih oleh Allah, jangan kamu makan, dan apa yang kamu sembelih, kamu boleh memakannya," kemudian setelah itu Allah menurunkan ayat di atas. Thabrani dan lain-lainnya mengetengahkan melalui Ibnu Abbas yang telah mengatakan bahwa tatkala turun firman Allah, "Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya." (Q.S. Al-An'am 121) orang-orang Persia mengirim surat kepada orang-orang Quraisy, agar mereka membantah Muhammad dan mengatakan kepadanya, "Hewan yang engkau sembelih sendiri dengan pisaumu adalah halal, sedangkan hewan yang disembelih oleh Allah dengan pisau emas, yakni mati sendiri, hewan itu haram." Kemudian turunlah firman Allah swt., "Sesungguhnya setan itu membisikkan kepada kawan- kawannya agar mereka membantah kamu." (Q.S. Al-An'am 121) Ibnu Abbas memberikan penafsiran bahwa yang dimaksud dengan setan ialah orang-orang Persia dan yang dimaksud dengan kawan-kawannya adalah orang-orang Quraisy.




Mengapa kamu tidak mau memakan (binatang-binatang yang halal) yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya. Dan sesungguhnya kebanyakan (dari manusia) benar benar hendak menyesatkan (orang lain) dengan hawa nafsu mereka tanpa pengetahuan. Sesungguhnya Tuhanmu, Dia-lah yang lebih mengetahui orang-orang yang melampaui batas. (QS Al An'am: 119)

SEBAB TURUNNYA AYAT: Abu Daud dan Tirmizi meriwayatkan melalui Ibnu Abbas yang telah mengatakan, "Ada segolongan orang-orang datang kepada Nabi saw., lalu mereka bertanya, 'Wahai Rasulullah! Apakah kami hanya diperbolehkan memakan hewan yang kami bunuh, sedangkan kami tidak diperbolehkan memakan hewan yang dibunuh oleh Allah (mati sendiri)?' Lalu Allah menurunkan firman-Nya, 'Maka makanlah binatang-binatang (yang halal) yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, jika kamu beriman kepada ayat-ayat-Nya...' sampai dengan firman-Nya, '...dan jika kamu menuruti mereka, sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang musyrik.'" (Q.S. Al-An'am 118-121).

Wallahu A'lam



No comments:

Post a Comment