28.7.15

Tidak Boleh Menangkap/ Memburu Binatang Saat Ihrom

Berikut penjelasan tentang Ihram, binatang yang tidak boleh ditangkap maupun diburu ketika Ihrom, beserta dengan kafarat-kafaratnya ketika melanggar. Penjelasan ini ada dalam QS Al Maidah khususnya pada ayat 94 sampai 96. Ayat dan keterangannya saya copas dari website www.alquran-indonesia.com.

Allah swt berfirman,



Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya Allah akan menguji kamu dengan sesuatu dari binatang buruan yang mudah didapat oleh tangan dan tombakmu [435] supaya Allah mengetahui orang yang takut kepada-Nya, biarpun ia tidak dapat melihat-Nya. Barang siapa yang melanggar batas sesudah itu, maka baginya azab yang pedih. (QS Al Maidah: 94)

Keterangan:

  • [435]. Allah menguji kaum muslimin yang sedang mengerjakan ihram dengan melepaskan binatang-binatang buruan, hingga mudah ditangkap.



Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan [436], ketika kamu sedang ihram. Barangsiapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu sebagai had-yad [437] yang dibawa sampai ke Ka'bah [438] atau (dendanya) membayar kaffarat dengan memberi makan orang-orang miskin [439] atau berpuasa seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu [440], supaya dia merasakan akibat buruk dari perbuatannya. Allah telah memaafkan apa yang telah lalu [441]. Dan barangsiapa yang kembali mengerjakannya, niscaya Allah akan menyiksanya. Allah Maha Kuasa lagi mempunyai (kekuasaan untuk) menyiksa. (QS Al Maidah: 95)

Keterangan:
  •  + [436]. Ialah: binatang buruan baik yang boleh dimakan atau tidak, kecuali burung gagak, burung elang, kalajengking, tikus dan anjing buas. Dalam suatu riwayat termasuk juga ular. 
  • [437]. Lihat not 391. 
  • [438]. Yang dibawa sampai ke daerah haram untuk disembelih di sana dan dagingnya dibagikan kepada fakir miskin. 
  • [439]. Seimbang dengan harga binatang ternak yang akan penggganti binatang yang dibunuhnya itu. 
  • [440]. Yaitu puasa yang jumlah harinya sebanyak mud yang diberikan kepada fakir miskin, dengan catatan: seorang fakir miskin mendapat satu mud (lebih kurang 6,5 ons). 
  • [441]. Maksudnya: membunuh binatang sebelum turun ayat yang mengharamkan ini.



Dihalalkan bagimu binatang buruan laut [442] dan makanan (yang berasal) dari laut [443] sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram. Dan bertakwalah kepada Allah Yang kepada-Nyalah kamu akan dikumpulkan. (QS Al Maidah: 96)

Keterangan:
  • [442]. Maksudnya: binatang buruan laut yang diperoleh dengan jalan usaha seperti mengail, memukat dan sebagainya. Termasuk juga dalam pengertian laut disini ialah: sungai, danau, kolam dan sebagainya. 
  • [443]. Maksudnya: ikan atau binatang laut yang diperoleh dengan mudah, karena telah mati terapung atau terdampar dipantai dan sebagainya.

Wallahu A'lam



No comments:

Post a Comment