Penjelasan watak orang Yahudi supaya kita lebih waspada dengan tipu dayanya. Makar yang terorganisir untuk memojokkan ummat islam saat ini begitu rapih. Ketahuilah semua dari Yahudi.
Bagaimana penjelasannya dalam Al Qur'an?
Allah swt berfirman,
Hari Rasul, janganlah hendaknya kamu disedihkan oleh orang-orang yang bersegera (memperlihatkan) kekafirannya, yaitu diantara orang-orang yang mengatakan dengan mulut mereka:"Kami telah beriman", padahal hati mereka belum beriman; dan (juga) di antara orang-orang Yahudi. (Orang-orang Yahudi itu) amat suka mendengar (berita-berita) bohong [A] dan amat suka mendengar perkataan-perkataan orang lain yang belum pernah datang kepadamu [B]; mereka merobah perkataan-perkataan (Taurat) dari tempat-tempatnya. Mereka mengatakan: "Jika diberikan ini (yang sudah di robah-robah oleh mereka) kepada kamu, maka terimalah, dan jika kamu diberi yang bukan ini maka hati-hatilah". Barangsiapa yang Allah menghendaki kesesatannya, maka sekali-kali kamu tidak akan mampu menolak sesuatupun (yang datang) daripada Allah. Mereka itu adalah orang-orang yang Allah tidak hendak mensucikan hati mereka. Mereka beroleh kehinaan di dunia dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar. (QS Al Maidah: 41)
Keterangan:
- [A] Maksudnya ialah: orang Yahudi amat suka mendengar perkataan-perkataam pendeta mereka yang bohong, atau amat suka mendengar perkataan-perkataan Nabi Muhammad s.a.w untuk disampaikan kepada pendeta-pendeta dan kawan-kawan mereka dengan cara yang tidak jujur.
- [B] Maksudnya: mereka amat suka mendengar perkataan-perkataan pemimpin-pemimpin mereka yang bohong yang belum pernah bertemu dengan Nabi Muhammad SAW karena sangat benci kepada beliau, atau amat suka mendengarkan perkataan-perkataan Nabi Muhammad SAW untuk disampaikan secara tidak jujur kepada kawan-kawannya tersebut.
SEBAB TURUNNYA AYAT: Imam Ahmad dan Imam Abu Daud meriwayatkan dari Abdullah bin Abbas yang mengatakan, "Ayat ini diturunkan berkenaan dengan dua golongan orang-orang Yahudi yang satu sama lainnya saling berperang, sehingga salah satu di antaranya menang atas golongan lainnya. Kejadian itu berlangsung ketika zaman jahiliah. Akhirnya lahirlah suatu perjanjian, bahwa setiap orang yang dibunuh oleh golongan yang menang dari kalangan golongan yang kalah , maka diatnya ialah lima puluh wasaq. Setiap orang yang dibunuh oleh golongan yang kalah dari golongan yang menang, maka diatnya seratus wasaq. Keadaan itu terus berlangsung sampai dengan datangnya masa Rasulullah saw. Di masa Rasulullah ada seorang dari kalangan golongan yang kalah membunuh seseorang dari golongan yang menang. Lalu dari golongan yang menang segera mengutus seseorang kepada golongan yang kalah untuk meminta diatnya sebanyak seratus wasaq. Akan tetapi golongan yang kalah mengatakan, 'Apakah hal seperti ini pernah terjadi pada dua kabilah yang agama, kebangsaan dan negerinya satu, yaitu diat sebagian di antara mereka separuh dari diat yang lainnya? Dahulu kami memberikannya kepadamu karena perbuatan aniaya kamu kepada kami dan kami takut kepada kamu serta demi memelihara kesatuan karena kami takut menjadi bercerai-berai. Akan tetapi sekarang, setelah kedatangan Muhammad, kami tidak akan memberikannya lagi kepadamu.' Hal ini hampir saja membawa kedua golongan itu ke arah pertempuran; akan tetapi akhirnya mereka setuju untuk mengemukakan kasus ini kepada Rasulullah saw. agar beliau melerai perselisihan di antara kedua golongan itu. Lalu mereka mengutus beberapa orang dari kalangan orang-orang munafik untuk menguji kebijaksanaan beliau. Kemudian Allah menurunkan ayat, 'Hai Rasul! Janganlah kamu dibuat sedih oleh orang-orang yang bersegera (memperlihatkan) kekafirannya...'" (Q.S. Al-Maidah 41). Imam Ahmad meriwayatkan sebuah hadis demikian pula Imam Muslim dan selain mereka berdua ada juga dari jalur Barra bin Azib. Ia berkata, "Pada suatu hari lewat di hadapan Nabi saw. seorang Yahudi yang dalam keadaan dicorengi dengan arang dan didera. Kemudian Nabi saw. memanggil mereka, dan bersabda kepada mereka, 'Apakah memang demikian kamu jumpai dalam kitabmu mengenai hukuman pelaku zina?' Mereka menjawab, 'Ya.' Lalu beliau memanggil orang yang paling alim (ulama) di antara mereka dan bersabda kepadanya, 'Aku mohon atas nama Allah yang telah menurunkan kitab Taurat kepada Musa a.s. apakah memang demikian kamu jumpai dalam kitabmu mengenai hukuman bagi pelaku zina?' Orang alim itu menjawab, 'Demi Allah! Sebenarnya tidak demikian, seandainya engkau tidak menganjurkan kepada diriku supaya mengemukakan yang sebenarnya niscaya aku tidak akan menceritakannya kepadamu. Sebenarnya engkau dapat menemukan hukuman rajam bagi pelaku zina di dalam kitab kami. Akan tetapi setelah banyak para pelaku zina dari kalangan orang-orang kami yang terhormat, hukuman itu kami batalkan, apabila ada seseorang yang lemah dari kalangan kami melakukannya, maka kami tegakkan hukuman had itu atasnya. Setelah itu kami sepakat untuk membuat suatu hukum yang dapat ditegakkan terhadap orang yang mulia dan hina. Akhirnya kami sepakat untuk menetapkan hukuman pencorengan dengan arang dan dera bagi pelaku zina.' Setelah itu Nabi saw. bersabda, 'Ya Allah! Sesungguhnya aku adalah orang pertama yang kembali menghidupkan perintah-Mu setelah mereka (kaum Ahli Kitab) matikan.' Kemudian beliau memerintahkannya agar dihukum rajam. Setelah itu lalu turunlah ayat, 'Hai Rasul! Janganlah engkau dibuat sedih oleh orang-orang yang bersegera (memperlihatkan) kekafirannya...' (Q.S. Al-Maidah 41) sampai dengan firman-Nya, 'Jika kamu diberi ini (yang sudah diubah-ubah oleh mereka), maka terimalah...' (Q.S. Al-Maidah 41). Mereka mengatakan, 'Datanglah kamu sekalian kepada Muhammad, jika ia memberi fatwa kepadamu dengan hukuman pencorengan dengan arang dan hukuman dera (bagi pelaku zina), maka turutilah kehendaknya olehmu. Dan jika memberi fatwa kepadamu agar kamu menegakkan hukuman rajam, maka hati-hatilah kamu.' Ayat di atas berkaitan dengan ayat-ayat sesudahnya sampai dengan firman-Nya, 'Barangsiapa yang tidak menghukum menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang zalim.'" (Q.S. Al-Maidah 45). Humaidi di dalam kitab Musnad mengetengahkan sebuah hadis dari jalur Jabir bin Abdullah yang mengatakan, "Ada seseorang lelaki dari kalangan penduduk Fadak berbuat zina, lalu penduduk Fadak berkirim surat kepada orang-orang Yahudi penduduk kota Madinah agar mereka bertanya kepada Muhammad tentang hukum zina tersebut, 'Jika Muhammad memerintahkan hukuman dera, maka ambillah keputusan itu, jika memerintahkan kamu untuk merajam pelakunya, maka janganlah kamu ambil keputusan itu.' Kemudian orang-orang Yahudi penduduk Madinah bertanya kepada Nabi saw. tentang hukuman tersebut yang kisahnya seperti telah dikemukakan tadi. Akhirnya Nabi saw. memerintahkan agar ia dihukum rajam. Setelah itu lalu turunlah ayat, "Jika mereka (orang-orang Yahudi) datang kepadamu (untuk meminta keputusan), maka putuskanlah (perkara itu) di antara mereka...." (Q.S. Al-Midah 42) Imam Baihaki dalam kitab Dalailnya juga meriwayatkan hadis seperti ini dari Abu Hurairah.
No comments:
Post a Comment