21.6.15

Hukum Mencuri adalah Potong Tangan dan Kaki

Hukum mencuri adalah potong tangan. Inilah hukum dari Tuhan semesta alam, terlepas anda setuju atau tidak. Jika anda beriman maka anda setuju terlepas suka atau terpaksa. Jika anda tidak setuju maka keimanan anda patut dipertanyakan.

Tentu saja dalam hukum potong tangan ada syarat dan kondisi yang menyertainya. Dalam beberapa atsar minimal harus ada 2 saksi berakal yang menguatkan dan menjadi bukti bahwa si fulan memang mencuri. Selebihnya untuk hukum potong tangan karena mencuri silahkan tanyakan kepada ustadz anda. Saya al Fakir tidak hendak membahasnya dengan detail.

Maksud saya adalah HATI-HATI dengan mencuri hak orang lain baik langsung atau tidak langsung. Mencuri secara langsung misalnya membobol rumah orang lain dan menjarah isinya. Secara tidak langsung misalnya mengkorupsi uang rakyat.

Mungkin saja kita bisa lepas dari hukuman dunia karena di negeri kita belum ada hukum potong tangan dan kaki. Namun apakah kita yakin akan lepas dari hukum akhirat? Memang menurut kita akherat masih panjang nun jauh disana. Namun sejauh apapun kita juga akan sampai kok. Dan ketika sampai ternyata yang namanya jauh hanya ada dalam persepsi kita. faktanya dekat bahkan sangat dekat.

Bagi yang pernah mencuri kemudian menyesal, banyak-banyak istighfar saja, semoga Allah swt ampuni dosa kita. Banyakan mohon ampun kepada_Nya sebanyak-banyaknya.

Allah swt berfirman,



Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (QS Al Maidah: 38)



Maka barangsiapa bertaubat (di antara pencuri-pencuri itu) sesudah melakukan kejahatan itu dan memperbaiki diri, maka sesungguhnya Allah menerima taubatnya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS Al Maidah: 39)

SEBAB TURUNNYA AYAT: Imam Ahmad dan lain-lainnya mengetengahkan sebuah hadis dari Abdullah bin Amr, "Di zaman Nabi saw. ada seorang perempuan mencuri, kemudian tangannya yang sebelah kanan dipotong. Lalu ia bertanya kepada Nabi, 'Wahai Rasulullah! Apakah pintu tobat masih terbuka bagiku?' Maka Allah menurunkan ayat, 'Maka barangsiapa yang bertobat (di antara pencuri-pencuri itu) sesudah melakukan kejahatan dan memperbaiki diri...'" (Q.S. Al-Maidah ayat 39).

Wallahu A'lam



No comments:

Post a Comment