24.7.15

Khamar, Berjudi dan Mengundi Nasib

Berkali-kali saya mengatakan bahwa blog ini adalah sarana pembelajaran pribadi saja. Kalau sobat membacanya, silahkan ambil ayat Al Qur'an nya bukan penjelasan dari saya. Kenapa? Karena saya hanyalah orang yang sedang belajar dimana pasti buanyak salah dan khilaf. Nah, artikel kali ini tentang khamar, berjudi, mengundi nasib sebagai sesuatu yang dilarang.

Khamar itu apa? Segala sesuatu yang memabukkan. Misalnya arak, topi miring, narkoba, dan lain sebagainya. Dengan konsumsi sesuatu yang memabukkan diatas akan melemahkan akal sehat. Ngefly kata orang. Inilah awal bagi tindakan-tindakan dosa lainnya.

Kemudian judi atau berjudi yang saat ini makin banyak ragamnya. Ada judi terang-terangan ada juga yang tersembunyi, ada yang ilegal ada juga yang dilegalkan. Misalnya judi adu ayam, judi bola, togel, SDSB, judi online, dan masih banyak sekali ragamnya.

Saya mempunyai kawan yang mabuk jamur memabukkan yang hidup di kotoran sapi. Namanya jamur apa ya? Lupa. Kawan saya mabuk jamur dan ditertawakan teman2nya. Ketika ia mabuk ada-ada saja tingkahnya misalnya merayap-rayap masuk ke kamar kostnya karena disangka pintunya sempit dan pendek, lalu mencium-cium botol yang dikira ayu tong tong, dsb. Setelah sadar baru ia tahu bahwa telah dipermainkan teman2nya kemudian membuatnya marah..

Lalu ada memberikan persembahan kepada berhala. Saat ini banyak juga jenisnya khususnya dikalangan non muslim yakni memberikan persembahan buat dewa-dewa. Yang muslim pun ada, misalnya budaya ngelarung atau memberi sesembahan berupa bunga-bunga dan buah2an untuk penunggu laut selatan, atau pohon, atau kubur atau sejenisnya. Hati-hati nanti jatuh kepada kesyirikan...

Kemudian mengundi nasib. Kalau jaman dahulu dengan anak panah. Jadi menentukan berangkat atau tinggal menggunakan anak panah yang dilepaskan dari busurnya. Mengundi nasib pada jaman sekarangpun banyak sekali ragamnya. Misalnya ramalan bintang, ramalan garis tangan, suara burung, paranormal dan lain sebagainya. Bahkan ada orang kecelakaan pun dibikin judi dan mengundi nasib. Ada ada saja jaman sekarang ini ya?

Pada akhirnya mereka yang gemar judi, mabuk, mengundi nasib dsb akan ada kedengkian dan permusuhan. Kalau dalam hal judi tentu saja mereka yang kalah akan ada dendam kesumat dalam dadanya.

Lalu bagaimana dengan mereka yang melakukannya karena belum datang larangan ini? Termasuk dalam hal ini adalah muallaf (red) barangkali.

Allah swt berfirman,



Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (QS Al Maidah: 90)

SEBAB TURUNNYA AYAT: Imam Nasai dan Imam Baihaqi meriwayatkan sebuah hadis dari Ibnu Abbas yang mengatakan, "Sesungguhnya ayat pengharaman khamar itu diturunkan berkenaan dengan peristiwa yang menimpa dua kabilah dari kalangan kaum Ansar yang gemar minum khamar. Pada suatu hari mereka minum-minum khamar hingga mabuk, sewaktu keadaan mabuk mulai menguasai mereka, sebagian di antara mereka mempermainkan sebagian lainnya. Dan tatkala mereka sadar dari mabuk, seseorang di antara mereka melihat bekas-bekasnya pada wajah, kepala dan jenggotnya. Lalu ia mengatakan, 'Hal ini tentu dilakukan oleh si polan saudaraku, mereka adalah bersaudara di dalam hati mereka tidak ada rasa dengki atau permusuhan antara sesamanya.' Selanjutnya lelaki tadi berkata, 'Demi Allah! Andaikata si polan itu menaruh belas kasihan dan sayang kepadaku, niscaya ia tidak akan melakukan hal ini terhadap diriku.' Akhirnya setelah peristiwa itu, rasa dengki mulai merasuk di dalam dada mereka lalu Allah swt. menurunkan ayat ini, 'Hai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya (meminum) khamar dan berjudi...'" (Q.S. Al-Maidah 90).



Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu). (QS Al Maidah: 91)

SEBAB TURUNNYA AYAT: Imam Ahmad meriwayatkan sebuah hadis dari sahabat Abu Hurairah r.a. ia mengatakan, "Tatkala Rasulullah saw. sampai di Madinah, para penduduknya terbiasa minuman khamar dan permainan judi. Kemudian mereka menanyakan tentang kedua perbuatan itu kepada beliau. Setelah itu turunlah ayat, 'Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi...' (Al-Baqarah 219). Akan tetapi orang-orang mengatakan, 'Allah tidak mengharamkannya, akan tetapi Ia mengatakan bahwa perbuatan itu hanyalah dosa yang besar saja.' Mereka masih tetap meminum khamar, sehingga pada suatu hari seorang dari sahabat Muhajirin melakukan salat Magrib sebagai imam dari teman-temannya, akan tetapi bacaan Alquran salah karena mabuk. Setelah peristiwa itu Allah menurunkan ayat pengharaman khamar yang lebih berat dari semula, yaitu firman-Nya, 'Hai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu mendekati salat sedangkan kamu dalam keadaan mabuk sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan...' (An-Nisa 43). Kemudian turun pula ayat pengharaman khamar yang jauh lebih keras dari sebelumnya, yaitu firman-Nya, 'Hai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi...' sampai dengan firman-Nya, '...maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)...' (Q.S. Al-Maidah 90-91). Baru setelah turunnya ayat ini mereka mengatakan, 'Wahai Tuhan kami! Sekarang kami telah berhenti.'" Ada orang-orang yang bertanya, "Wahai Rasulullah! Bagaimana dengan orang-orang yang telah gugur di jalan Allah sedangkan mereka mati dalam keadaan melakukan suatu hal yang melampaui batas dengan meminum khamar dan memakan dari hasil berjudi padahal Allah telah menjadikan kedua perbuatan tersebut najis termasuk dari perbuatan setan." Kemudian Allah swt. menurunkan ayat, "Tidak ada dosa bagi orang-orang yang beriman dan mengerjakan amalan yang saleh karena memakan makanan yang telah mereka makan dahulu..." (Q.S. Al-Maidah 93). Kemudian ada orang-orang dari kalangan mutakallifin (orang-orang yang memaksakan dirinya) mengatakan, "Khamar itu adalah keji sedang ia berada di dalam perut si polan yang telah gugur pada perang Uhud," kemudian Allah swt. menurunkan ayat, "Tidak ada dosa bagi orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh..." (Q.S. Al-Maidah 93).



Dan ta'atlah kamu kepada Allah dan ta'atlah kamu kepada Rasul-(Nya) dan berhati-hatilah. Jika kamu berpaling, maka ketahuilah bahwa sesungguhnya kewajiban Rasul Kami, hanyalah menyampaikan (amanat Allah) dengan terang. (QS Al Maidah: 92)




Tidak ada dosa bagi orang-orang yang beriman dan mengerjakan amalan yang saleh karena memakan makanan yang telah mereka makan dahulu, apabila mereka bertakwa serta beriman, dan mengerjakan amalan-amalan yang saleh, kemudian mereka tetap bertakwa dan beriman, kemudian mereka (tetap juga) bertakwa dan berbuat kebajikan. Dan Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan. (QS Al Maidah: 93)

SEBAB TURUNNYA AYAT: Ada orang-orang yang bertanya, "Wahai Rasulullah! Bagaimana dengan orang-orang yang telah gugur di jalan Allah sedangkan mereka mati dalam keadaan melakukan suatu hal yang melampaui batas dengan meminum khamar dan memakan dari hasil berjudi padahal Allah telah menjadikan kedua perbuatan tersebut najis termasuk dari perbuatan setan." Kemudian Allah swt. menurunkan ayat, "Tidak ada dosa bagi orang-orang yang beriman dan mengerjakan amalan yang saleh karena memakan makanan yang telah mereka makan dahulu..." (Q.S. Al-Maidah 93). Kemudian ada orang-orang dari kalangan mutakallifin (orang-orang yang memaksakan dirinya) mengatakan, "Khamar itu adalah keji sedang ia berada di dalam perut si polan yang telah gugur pada perang Uhud," kemudian Allah swt. menurunkan ayat, "Tidak ada dosa bagi orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh..." (Q.S. Al-Maidah 93).


Wallahu A'lam



No comments:

Post a Comment