Bagi saksi harus menunaikan wasiat itu kepada yang berhak menerimanya, dan seyogyanya dibuat sebuah sumpah atas nama Allah bahwa ia tidak akan mengingkari amanat yang diberikan.
Wasiat apa? ya apa saja misalnya
- Pembagian hak waris
- Pesan2 sebelum meninggal dunia
- Nasehat yang akan diberikan kepada sanak saudaranya sblm meninggal
dan lain sebagainya
Allah swt berfirman,
Hai orang-orang yang beriman, apabila salah seorang kamu menghadapi kematian, sedang dia akan berwasiat, maka hendaklah (wasiat itu) disaksikan oleh dua orang yang adil di antara kamu, atau dua orang yang berlainan agama dengan kamu [A], jika kamu dalam perjalanan dimuka bumi lalu kamu ditimpa bahaya kematian. Kamu tahan kedua saksi itu sesudah sembahyang (untuk bersumpah), lalu mereka keduanya bersumpah dengan nama Allah, jika kamu ragu-ragu: "(Demi Allah) kami tidak akan membeli dengan sumpah ini harga yang sedikit (untuk kepentingan seseorang), walaupun dia karib kerabat, dan tidak (pula) kami menyembunyikan persaksian Allah; sesungguhnya kami kalau demikian tentulah termasuk orang-orang yang berdosa". (QS Al Maidah: 106)
Keterangan,
- [A]. Ialah: mengambil orang lain yang tidak seagama dengan kamu sebagai saksi dibolehkan, bila tidak ada orang Islam yang akan dijadikan saksi.
Jika diketahui bahwa kedua (saksi itu) membuat dosa [B], maka dua orang yang lain di antara ahli waris yang berhak yang lebih dekat kepada orang yang meninggal (memajukan tuntutan) untuk menggantikannya, lalu keduanya bersumpah dengan nama Allah: "Sesungguhnya persaksian kami labih layak diterima daripada persaksian kedua saksi itu, dan kami tidak melanggar batas, sesungguhnya kami kalau demikian tentulah termasuk orang yang menganiaya diri sendiri". (QS Al Maidah: 107)
Keterangan
- [B]. Maksudnya: melakukan kecurangan dalam persaksiannya, dan hal ini diketahui setelah ia melakukan sumpah.
Itu lebih dekat untuk (menjadikan para saksi) mengemukakan persaksiannya menurut apa yang sebenarnya, dan (lebih dekat untuk menjadikan mereka) merasa takut akan dikembalikan sumpahnya (kepada ahli waris) sesudah mereka bersumpah [C]. Dan bertakwalah kepada Allah dan dengarkanlah (perintah-Nya). Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang fasik. (QS Al Maidah: 108)
Keterangan:
- [C]. Maksud sumpah itu dikembalikan, ialah saksi-saksi yang berlainan agama itu ditolak dengan bersumpahnya saksi-saksi yang terdiri dari karib kerabat, atau berarti orang-orang yang bersumpah itu akan mendapat balasan di dunia dan akhirat, karena melakukan sumpah palsu.
SEBAB TURUNNYA AYAT: Tamim Ad-Dary mengatakan, "Semua orang tidak terlibat dalam masalah yang diungkapkan oleh ayat di atas, kecuali hanya diriku dan Addi bin Bada. Tamim Ad-Dary dan Addi bin Bada keduanya adalah pemeluk agama Nasrani; keduanya biasa pulang pergi ke negeri Syam sebelum masa Islam. Pada suatu saat keduanya pergi ke negeri Syam untuk urusan dagang, kemudian seorang bekas budak dari kalangan Bani Sahm yang dikenal dengan nama Badil bin Abu Maryam yang juga membawa barang dagangan, berupa piala terbuat dari emas bergabung dengan mereka. Di tengah perjalanan Badil mengalami sakit keras, lalu ia berwasiat kepada kedua temannya itu, bahwa mereka diminta supaya menyampaikan harta peninggalannya kepada keluarga ahli warisnya." Tamim melanjutkan kisahnya, "Tatkala Badil meninggal dunia, kami mengambil pialanya dan menjual dengan harga seribu dirham. Kemudian hasil penjualan itu kami bagi dua antara diriku dengan Addi bin Bada. Tatkala sampai kepada keluarganya, kami berikan kepada mereka semua yang ada pada kami dari harta peninggalan Badil. Akan tetapi mereka merasa kehilangan piala emas kepunyaannya. Akhirnya kami katakan kepada mereka bahwa Badil tidak meninggalkan selain dari semuanya ini dan tidak memberikan kepada kami lain dari semuanya ini. Setelah aku masuk Islam, diriku merasa berdosa akibat perbuatan tersebut. Akhirnya kuputuskan untuk mendatangi keluarganya dan aku ceritakan kisah yang sebenarnya kepada mereka dan menyerahkan kepada mereka sebanyak lima ratus dirham. Kemudian kuberitahukan kepada mereka, bahwa separuhnya masih berada di tangan temanku. Mereka membawa temanku itu kepada Rasulullah saw. Rasulullah saw. meminta barang buktinya, akan tetapi mereka tidak bisa mendatangkannya. Kemudian beliau memerintahkan mereka agar mengambil sumpah dari orang itu lalu ia pun bersumpah. Setelah itu Allah swt. menurunkan ayat, 'Hai orang-orang yang beriman, kesaksian di antara kamu...' sampai dengan firman-Nya, 'Akan dikembalikan sumpahnya (kepada ahli waris) sesudah mereka bersumpah.' (Q.S. Al-Maidah 106-108). Akan tetapi Amr bin Ash dan seorang lelaki lainnya berdiri untuk membantah sumpahnya itu. Akhirnya uang lima ratus dirham bisa diambil dari tangan Addi bin Bada yang mungkir itu."
Wallahu A'lam
No comments:
Post a Comment