Mut'ah (pemberian) ialah sesuatu yang diberikan oleh suami kepada
isteri yang diceraikannya sebagai penghibur, selain nafkah sesuai dengan
kemampuannya.
Allah swt berfirman,
Kepada wanita-wanita yang diceraikan (hendaklah diberikan oleh
suaminya) mut'ah [153] menurut yang ma'ruf, sebagai suatu kewajiban bagi
orang-orang yang bertakwa. (QS Al Baqarah 241)
SEBAB TURUNNYA AYAT: Ibnu Jarir mengetengahkan, dari Ibnu Zaid,
katanya, "Tatkala turun ayat, 'Dan hendaklah kamu beri mereka mut'ah,
orang yang mampu menurut kemampuannya dan yang miskin sekadar
kesanggupannya pula, yaitu pemberian menurut yang patut, yang merupakan
ketentuan bagi orang-orang yang berbuat kebaikan,' maka ada seorang
laki-laki yang berkata, 'Jika saya suka, maka saya lakukan, tetapi jika
tidak, maka tidak saya lakukan!' Maka Allah swt. menurunkan, 'Dan
wanita-wanita yang diceraikan, hendaklah diberi mutah secara makruf,
menjadi suatu kewajiban bagi orang-orang yang takwa.'" (Q.S. Al-Baqarah
241)
Kemudian dilanjutkan pada ayat berikutnya sbb
Demikianlah Allah menerangkan kepadamu ayat-ayat-Nya (hukum-hukum-Nya) supaya kamu memahaminya. (QS Al Baqarah 242)
No comments:
Post a Comment