19.10.14

Pengertian Mut'ah

Mut'ah (pemberian) ialah sesuatu yang diberikan oleh suami kepada isteri yang diceraikannya sebagai penghibur, selain nafkah sesuai dengan kemampuannya.

Allah swt berfirman,

Kepada wanita-wanita yang diceraikan (hendaklah diberikan oleh suaminya) mut'ah [153] menurut yang ma'ruf, sebagai suatu kewajiban bagi orang-orang yang bertakwa. (QS Al Baqarah 241)


 SEBAB TURUNNYA AYAT: Ibnu Jarir mengetengahkan, dari Ibnu Zaid, katanya, "Tatkala turun ayat, 'Dan hendaklah kamu beri mereka mut'ah, orang yang mampu menurut kemampuannya dan yang miskin sekadar kesanggupannya pula, yaitu pemberian menurut yang patut, yang merupakan ketentuan bagi orang-orang yang berbuat kebaikan,' maka ada seorang laki-laki yang berkata, 'Jika saya suka, maka saya lakukan, tetapi jika tidak, maka tidak saya lakukan!' Maka Allah swt. menurunkan, 'Dan wanita-wanita yang diceraikan, hendaklah diberi mutah secara makruf, menjadi suatu kewajiban bagi orang-orang yang takwa.'" (Q.S. Al-Baqarah 241)

Kemudian dilanjutkan pada ayat berikutnya sbb

Demikianlah Allah menerangkan kepadamu ayat-ayat-Nya (hukum-hukum-Nya) supaya kamu memahaminya. (QS Al Baqarah 242)



No comments:

Post a Comment