25.3.15

Menjual Mas Kawin

Ketika melangsungkan pernikahan maka selayaknya calon suami memberikan mas kawin. Mas kawin yang baik berbentuk emas. Namun juga bisa dalam bentuk lainnya. Yang penting sesuai dengan kemampuan masing-masing.

Lalu bagaimana jika suatu saat ketika ada kebutuhan lalu menjual emas dari mas kawin? Misalnya kalung, gelang, cincin dsb? Boleh-boleh saja asalkan ada kerelaan kedua pihak. Pun disebabkan karena ada kebutuhan yang mendesak.

Silahkan jual mas kawinnya dan manfaatkanlah untuk memenuhi kehidupan terutama kebutuhan pokok.

Allah swt berfirman,

Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya. (QS: An-Nisaa Ayat: 4)

Wallahu A'lam


No comments:

Post a Comment