Pertama, ada hak-hak anak yatim yang wajib ditunaikan. Maka jika kita takut tidak mampu mengelola harta anak perempuan yang yatim maka jangan nikahi mereka, tetapi nikahilah wanita-wanita selain daripada mereka.
Kedua, laki-laki diperbolehkan menikahi wanita dua, tiga atau empat asalkan bisa berbuat adil. Kalau kita takut tidak bisa adil, maka kawinilah satu saja.
Diluar konteks ini artinya laki-laki diperbolehkan mengawini wanita lebih dari pada satu. Inilah aturan Allah swt. Bagi wanita hal ini seperti tidak adil, namun inilah aturan yang harus di akui dan diterima. Mungkin saja sebagai wanita berat sekali menerima hal ini namun jangan katakan "tidak". Tetapi katakanlah, "Ya Allah kami mengikuti aturan Engkau, maka ampuni kami yang berat untuk bisa menanggungnya".
Maknanya adalah beriman kepada aturan Allah swt terlepas kita berat menjalankannya atau tidak. Mengapa? karena kalau ingkar bisa bahaya. Cukup akui saja aturan Allah ini, masalah kita berat atau tidak itu urusan lain. Jangan sampai kita disebut dengan sebutan orang yang ingkar kepada aturan Allah swt, sedangkan ingkar dalam bahasa arab adalah kafir. Perlu kehati-hatian dalam menyikapi hal ini.
Apalagi organisasi yang bernama HAM menggosok-gosok dengan isu HAM dimana kalau menikahi wanita lebih dari 1 adalah melanggar HAM. Padahal kalau kita bahas lebih dalam maka aturan inilah yang terbaik dimana bisa terhindar dari Zina dsb.
Istri memang satu, tetapi selingkuh disana-sini. Akan lebih terhormat kalau istrinya lebih dari 1 namun sah semua. Halal semua. Apalagi kalau kita melihat jumlah laki-laki dan perempuan dimana jumlah perempuan lebih banyak dari laki-laki. Lalu sisa nya mau dikemanain?
Sekali lagi terimalah aturan Allah swt, masalah berat atau tidak, mampu atau tidak itu urusan yang lain.
Allah swt berfirman,
Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. (QS An-Nisaa: 3)
No comments:
Post a Comment