25.3.15

Harta Anak Yatim

Jika seumpamanya kita memelihara anak yatim yang dipercayakan kepada kita, dimana mereka memiliki harta benda yang berada dalam kekuasaan kita maka simpanlah dengan baik dan amanah. Jangan berikan harta benda dari anak yatim sampai mereka cukup umur.

Anda bisa menggunakan harta itu untuk membeli pakaian misalnya. Atau jika harta benda itu memberikan keuntungan maka berilah mereka sekadarnya untuk membeli barang yang disukai baik makanan maupun pakaian.

Namun setelah mereka cukup umur maka berikanlah apa yang menjadi hak mereka.

Lalu dari mana harta anak yatim yang dipercayakan kepada kita misalnya? Biasanya dari warisan bapak ibunya yang meinggal dunia. Dan kita dilarang memakan harta anak yatim kecuali sewajarnya saja.

Allah swt berfirman,

Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik.
(QS: An-Nisaa Ayat: 5)

Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya. Dan janganlah kamu makan harta anak yatim lebih dari batas kepatutan dan (janganlah kamu) tergesa-gesa (membelanjakannya) sebelum mereka dewasa. Barang siapa (di antara pemelihara itu) mampu, maka hendaklah ia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) dan barangsiapa yang miskin, maka bolehlah ia makan harta itu menurut yang patut. Kemudian apabila kamu menyerahkan harta kepada mereka, maka hendaklah kamu adakan saksi-saksi (tentang penyerahan itu) bagi mereka. Dan cukuplah Allah sebagai Pengawas (atas persaksian itu). (QS: An-Nisaa Ayat: 6)

Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan.
(QS: An-Nisaa Ayat: 7)

Dan apabila sewaktu pembagian itu hadir kerabat, anak yatim dan orang miskin, maka berilah mereka dari harta itu (sekedarnya) dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik.
(QS: An-Nisaa Ayat: 8)

Wallahu A'lam



No comments:

Post a Comment