25.3.15

Hukum/ Aturan Harta Waris dalam Islam

Ada sebuah firman Allah swt yang menegaskan bahwa sebaiknya sebagai muslim kita memiliki harta benda yang cukup. Karena jika kita meninggal dunia sementara anak-anak kita masih kecil maka mereka tidak menjadi anak yang lemah secara ekonomi. Saya pribadi kurang sreg apabila ada perkataan, biar miskin yang penting bla bla. Kenapa tidak diganti saja biar kaya yang penting beriman?

Yang jelas jika Allah memanggil kita dimana anak-anak kita masih ada yang kecil-kecil maka mereka akan menjadi yatim. Biasanya anak yatim akan dipelihara oleh orang yang terdekat secara kekeluargaan. Nah disinilah pemelihara anak yatim mendapatkan sebuah amanah, yakni amanah harta peninggalan mendiang orang tuanya dan juga amanah memelihara anak yatim tersebut.

Kita tidak akan membahas harta anak yatim, namun sedikit belajar tentang aturan harta waris menurut Islam. Bagaimana sih aturannya?

Secara sederhana bisa dijelaskan bawa harta waris diberikan kepada anak-anaknya dimana yang laki-laki mendapatkan 2 bagian sementara yang perempuan/ wanita sebahagian alias 2 dibanding 1.
  • Laki-laki 2 bagian, wanita 1 bagian
  • Jika anaknya perempuan semua lebih dari 2 maka pembagiannya adalah 2/3 harta
  • Jika anak hanya 1 perempuan maka berhak atas 1/2 harta yang ditinggalkan
  • Untuk kedua orang tuanya masing-masing 1/6 jika yang meninggal masih mempunyai tanggungan anak
  • Jika tidak mempunyai anak namun masih mempunyai orang tua maka ibunya 1/3 dan bapaknya 2/3

Lalu bagaimana jika istrinya yang meninggal? Jika kasusnya demikian maka 1/2 buat suami jika tidak mempunyai anak, jika mereka mempunyai anak maka buat suami adalah 1/4 harta yang ditinggalkan sesudah dipenuhi wasiat dan sudah dibayarkan hutang2nya. dan seterusnya silahkan untuk Lebih lengkapnya baca firman Allah dibawah ini,

Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar. (QS: An-Nisaa Ayat: 9)

Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka). (QS: An-Nisaa Ayat: 10)

Allah mensyari´atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS: An-Nisaa Ayat: 11)

Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari´at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.
(QS: An-Nisaa Ayat: 12)

(Hukum-hukum tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya kedalam surga yang mengalir didalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar. (QS: An-Nisaa Ayat: 13)

Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan. (QS: An-Nisaa Ayat: 14)

Wallahu A'lam




No comments:

Post a Comment