20.6.15

Hukum Membunuh Manusia Lain

Sebelum sobat membaca bagian ini silahkan baca dulu bagian sebelumnya disini agar jalan ceritanya bisa nyambung, sehingga tidak ada mispersepsi dan interpretasi. Bagian sebelumnya adalah kisah tentang Habil dan Qabil.

Kemudian ini menjadi dasar bagi larangan membunuh manusia lain tanpa alasan yang jelas. Siapa yang membunuh manusia lain tanpa alasan yang jelas seperti membunuh manusia seluruhnya. Siapa yang menjaga kehidupan orang lain seperti menjaga kehidupan manusia seluruhnya. Maknanya adalah larangan dengan keras membunuh sesama manusia tanpa alasan yang jelas.

"Bagaimana dengan ISIS, atau teroris yang mengatasnamakan Islam kemudian membunuh orang lain tanpa alasan yang jelas". Yang jelas membunuh tanpa alasan yang jelas bukan dari hukum Islam. Kecuali mereka mengaku-ngaku Islam karena memiliki agenda terselubung. Mereka hendak memadamkan cahaya Allah swt.

"Itu khan orang Islam?". Lihatlah islam dari ajaran agamanya bukan dari pengikut yang mengaku islam namun jauh dari nilai-nilai islami. Apa nilai Islam terkait dengan membunuh manusia lain? Simak hujjahnya dibawah ini.

Allah swt berfirman sbb,




Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain [A], atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya [B]. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak diantara mereka sesudah itu [C] sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan dimuka bumi. (QS Al Maidah: 32)

Keterangan:
  • [A] Ya'ni: membunuh orang bukan karena qishaash. 
  • [B] Hukum ini bukanlah mengenai Bani Israil saja, tetapi juga mengenai manusia seluruhnya. Allah memandang bahwa membunuh seseorang itu adalah sebagai membunuh manusia seluruhnya, karena orang seorang itu adalah anggota masyarakat dan karena membunuh seseorang berarti juga membunuh keturunannya. 
  • [C] Ialah: sesudah kedatangan Rasul membawa keterangan yang nyata.



Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik [A], atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar, (QS Al Maidah: 33)

Keterangan
  • [A] Maksudnya ialah: memotong tangan kanan dan kaki kiri; dan kalau melakukan lagi maka dipotong tangan kiri dan kaki kanan.

SEBAB TURUNNYA AYAT: Ibnu Jarir mengetengahkan sebuah hadis dari Yazid bin Abu Hubaib, "Bahwa Abdul Malik bin Marwan pernah mengirim surat kepada Anas bin Malik menanyakan kepadanya tentang ayat ini, yaitu firman Allah swt., 'Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya...' (Q.S. Al-Maidah 33). Kemudian Anas menjawab dalam surahnya yang memberitakan, bahwa ayat ini diturunkan sehubungan dengan peristiwa yang dilakukan oleh orang-orang Arniyyin. Mereka murtad dari agama Islam dan membunuh penggembala-penggembala unta, kemudian menggiring unta-unta para penggembala tersebut sebagai barang rampasan sampai akhir hadis. Telah diketengahkan pula oleh Ibnu Jarir hadis yang serupa, sebagaimana Abdurrazak pun mengetengahkan hadis yang serupa dari jalur Abu Hurairah r.a."



kecuali orang-orang yang taubat (di antara mereka) sebelum kamu dapat menguasai (menangkap) mereka; maka ketahuilah bahwasanya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS Al Maidah: 34)

Wallaahu A'lam



No comments:

Post a Comment