9.10.14

Tidak Boleh Menggauli Istri Melalui Dubur

Nafsu biologis bisa disalurkan melalui jalan yang halal yakni pernikahan. Istri-istri kita menjadi halal ketika pernikahan resmi sudah dilaksanakan dengan sarat dan rukunnya. Maka saat itulah suami boleh menggauli istri kapan saja ia mau, kecuali saat haidh.

Datangilah sesuka hatimu, karena istri ibarat tanah tempat bercocok tanam. Namanya bercocok tanam maka harus ditempatnya, tidak boleh diluar itu, misalkan melalui lubang kotoran (dubur).

Allah swt berfirman

Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. Dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu, dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya. Dan berilah kabar gembira orang-orang yang beriman. (QS Al Baqarah 223)

SEBAB TURUNNYA AYAT: Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, Abu Daud dan Tirmizi dari Jabir, katanya, "Orang-orang Yahudi mengatakan bahwa jika seseorang mencampuri istrinya dari belakangnya, maka anaknya akan lahir dalam keadaan bermata juling, maka turunlah ayat ini, 'Istri-istrimu adalah tempat persemaian bagimu...'" (Q.S. Al-Baqarah 223) Ahmad dan Tirmizi mengetengahkan dari Ibnu Abbas, katanya, "Umar datang menemui Rasulullah saw. katanya, 'Wahai Rasulullah! Saya telah celaka.' 'Apa yang mencelakakan kamu?' Ujarnya, 'Aku telah pindahkan arah persetubuhan saya di waktu malam.' Nabi saw. tidak memberikan jawaban apa-apa, hanya Allah menurunkan, 'Istri-istrimu itu menjadi tempat persemaian bagi kamu, maka datangilah tempat persemaian di mana saja kamu kehendaki.' (Q.S. Al-Baqarah 223) Apakah menghadap ke depan atau ke belakang. Yang dijaga olehmu hanya dubur dan haid." Ibnu Jarir mengetengahkan, Abu Ya`la dan Ibnu Marda dari jalur Zaid bin Aslam, dari Atha' bin Yasar dari Abu Said Al-Khudri bahwa seorang laki-laki mencampuri istrinya dari arah duburnya, hingga orang-orang pun menyalahkannya. Maka turunlah ayat, "Istri-istrimu adalah sebagai tempat persemaian bagimu..." (Q.S. Al-Baqarah 223) Bukhari mengetengahkan dari Ibnu Umar, katanya, "Ayat ini diturunkan mengenai soal mencampuri wanita pada dubur mereka." Sementara Thabrani mengetengahkan dalam Al-Ausath dengan sanad yang cukup baik darinya, katanya, "Diturunkan ayat itu kepada Rasulullah saw. sebagai keringanan tentang mencampuri wanita dari dubur (belakang) mereka." Diketengahkan lagi daripadanya bahwa seorang laki-laki mencampuri istrinya dari belakang, hingga Rasulullah menyalahkannya. Maka Allah swt. pun menurunkan, "Istri-istrimu itu menjadi tempat persemaian bagimu." (Q.S. Al-Baqarah 223) Abu Daud dan Hakim mengetengahkan dari Ibnu Abbas, katanya, "Menurut Ibnu Umar, mereka itu yakni golongan Ansar hanyalah pemuja-pemuja berhala yang tinggal berdampingan dengan golongan Yahudi, termasuk Ahli Kitab hingga mereka merasa bahwa orang-orang Yahudi itu ada kelebihan atas mereka dalam soal ilmu pengetahuan, lalu mereka contoh dan ikuti perbuatan-perbuatan mereka. Salah satu kebiasaan Ahli Kitab adalah bahwa mereka itu mencampuri istri-istri mereka menurut satu corak permainan saja, yaitu dengan posisi menindihi wanita dari depan. Kebiasaan ini telah diambil dan menjadi kebiasaan pula bagi orang-orang Ansar. Sebaliknya yang terjadi di kalangan orang-orang Quraisy adalah mereka mencampuri wanita dengan berbagai cara, adakalanya menghadap ke muka, belakang, menelungkup, menelentang dan sebagainya. Tatkala orang-orang Muhajirin datang ke Madinah, seorang laki-laki mereka kebetulan kawin dengan seorang wanita Ansar, dalam berhubungan kelamin dia memperlakukan istrinya seperti kebiasaan orang-orang Quraisy, hingga ia menolak dan mengatakan, 'Kami tidak biasa diperlakukan seperti itu.' Hal itu tersiar kepada umum dan sampai ke telinga Rasulullah saw. hingga Allah pun menurunkan, 'Istri-istrimu adalah tempat persemaian bagimu, maka datangilah tempat persemaianmu itu menurut kehendak hatimu.' (Q.S. Al-Baqarah 223) Artinya apakah sambil menelentang atau menelungkup, maksudnya tempat anaknya." Al-Hafiz Ibnu Hajar mengatakan dalam syarah Bukhari, "Sebab yang disebutkan Ibnu Umar mengenai turunnya ayat ini dikenal umum dan seolah-olah hadis Ibnu Said tidak sampai kepada Ibnu Abbas dan yang sampai itu hanyalah hadis Ibnu Umar hingga menimbulkan kesalahpahaman."



No comments:

Post a Comment