Ketika wanita/ istri sedang haidh maka kita dilarang mencampurinya sampai haidnya berhenti. Haidh adalah siklus menstruasi rutin yang dialami seorang wanita. Setelah haidh selesai dan setelah bersuci, yakni mandi barulah suami boleh mendekati istri dan menggaulinya.
Allah swt berfirman,
Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: "Haidh itu
adalah suatu kotoran". Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka,
sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah
mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya
Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang
mensucikan diri. (QS Al Baqarah 222)
SEBAB TURUNNYA AYAT: Diriwayatkan oleh Muslim dan Tirmizi dari
Anas bahwa orang-orang Yahudi jika salah seorang wanita mereka haid,
maka tidak mereka campuri dan tidak mereka bawa makan bersama dalam
rumah. Maka sahabat-sahabat Nabi saw. menanyakan hal itu, hingga Allah
pun menurunkan, "Dan mereka bertanya kepadamu tentang haid..." (Q.S.
Al-Baqarah 222) Sabdanya pula, "Perbuatlah segala sesuatu kecuali
bersetubuh!" Dan diketengahkan oleh Barudi di antara golongan sahabat
dari jalur Ibnu Ishak dari Muhammad bin Abu Muhammad dari Ikrimah atau
Said dari Ibnu Abbas bahwa Tsabit dan Dahdah menanyakan hal itu kepada
Nabi saw. maka turunlah ayat, "Dan mereka bertanya kepadamu tentang
haid..." (Q.S. Al-Baqarah 222) Juga Ibnu Jarir mengetengahkan pula yang
serupa dengan itu dari Suda.
No comments:
Post a Comment