Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu mereka mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan cara yang ma'ruf, atau ceraikanlah mereka dengan cara yang ma'ruf (pula). Janganlah kamu rujuki mereka untuk memberi kemudharatan, karena dengan demikian kamu menganiaya mereka. Barangsiapa berbuat demikian, maka sungguh ia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Janganlah kamu jadikan hukum-hukum Allah permainan, dan ingatlah ni'mat Allah padamu, dan apa yang telah diturunkan Allah kepadamu yaitu Al Kitab dan Al Hikmah (As Sunnah). Allah memberi pengajaran kepadamu dengan apa yang diturunkan-Nya itu. Dan bertakwalah kepada Allah serta ketahuilah bahwasanya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. (QS Al Baqarah ayat 231)
Keterangan;
- Menganiaya mereka: Umpamanya, memaksa mereka minta cerai dengan cara khulu' atau membiarkan mereka hidup terkatung-katung.
SEBAB TURUNNYA AYAT: Ibnu Jarir mengetengahkan dari jalur Aufi dari Ibnu Abbas, katanya, "Ada seorang laki-laki yang menceraikan istrinya lalu rujuk kepadanya sebelum habis idahnya, kemudian diceraikannya kembali. Hal itu dilakukannya untuk menyusahkannya dan menghalanginya jatuh ke tangan laki-laki lain. Maka Allah pun menurunkan ayat ini." Diketengahkan pula dari As-Sadiy, katanya, "Ayat ini turun mengenai seorang laki-laki Ansar bernama Tsabit bin Yasar yang menceraikan istrinya, lalu jika masa idahnya tinggal dua atau tiga hari lagi, maka ia rujuk kembali kepadanya dengan tujuan untuk menyusahkannya. Maka Allah swt. pun menurunkan, 'Dan janganlah kamu rujuk kepada mereka dengan maksud untuk menyusahkan mereka, karena dengan demikian berarti kamu melakukan penganiayaan!'" (Q.S. Al-Baqarah 231) Ibnu Abu Umar mengetengahkan dalam Musnadnya dan oleh Ibnu Murdawaih dan Abu Darda, katanya, "Ada seorang laki-laki yang menjatuhkan talak, lalu katanya, 'Saya hanya bermain-main', lalu ia membebaskan budak dan katanya, 'Saya hanya bergurau', maka Allah pun menurunkan, 'Dan janganlah kamu jadikan ayat-ayat Allah sebagai barang permainan!'" (Q.S. Al-Baqarah 231) Riwayat yang serupa dengan itu dikeluarkan pula oleh Ibnu Mundzir dari Ubadah bin Shamit, begitu pula oleh Ibnu Murdawaih dari Ibnu Abbas, dan oleh Ibnu Jarir dari mursal hasan.
No comments:
Post a Comment