Allah swt berfirman,
Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu habis masa iddahnya, maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya, apabila telah terdapat kerelaan di antara mereka dengan cara yang ma'ruf. Itulah yang dinasehatkan kepada orang-orang yang beriman di antara kamu kepada Allah dan hari kemudian. Itu lebih baik bagimu dan lebih suci. Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui. (QS Al Baqarah ayat 232)
SEBAB TURUNNYA AYAT:
Diriwayatkan oleh Bukhari, Abu Daud, Tirmizi dan lain-lain dari Ma`qil
bin Yasar, bahwa ia mengawinkan saudaranya yang perempuan dengan seorang
laki-laki Islam. Demikianlah mereka hidup berumah tangga, tetapi
kemudian pihak suami menceraikan istrinya dan tidak rujuk kepadanya
sampai idahnya habis. Kemudian si suami merasa rindu kepada bekas
istrinya, demikian pula si istri kepada bekas suaminya, lalu si suami
meminangnya kembali bersama rombongannya. Tetapi jawaban Ma`qil, "Hai
bajingan tengik, saya telah memuliakanmu dan mengawinkan saudara saya
denganmu tetapi kamu menceraikannya, demi Allah, ia tidak boleh kembali
lagi kepadamu buat selama-lamanya." Dalam pada itu Allah mengetahui
kebutuhan sang suami kepada bekas istri dan kebutuhan sang istri kepada
bekas suaminya, maka diturunkanlah, "Apabila kamu menceraikan
istri-istrimu, lalu habis idah mereka...," sampai dengan, "...kamu tidak
mengetahui..." (Q.S. Al-Baqarah 232). Tatkala Ma`qil mendengarnya, ia
mengatakan, "Aku dengar perintah Tuhanku dan aku taati." Lalu
dipanggilnya bekas iparnya tadi seraya katanya, "Saya kawinkan dia
denganmu dan saya muliakan kamu." Ibnu Murdawaih mengetengahkannya pula
dari jalur yang berbeda-beda. Diketengahkan pula dari As-Sadiy, katanya,
"Ayat itu diturunkan mengenai Jabir bin Abdullah Al-Anshari. Ia
mempunyai seorang saudara sepupu yang diceraikan oleh suaminya satu kali
talak. Kemudian ketika masa idahnya telah habis, bekas suaminya itu
kembali dengan maksud hendak rujuk kepadanya tetapi Jabir tidak
bersedia, katanya, 'Kamu ceraikan saudara sepupu kami, lalu hendak kawin
buat kedua kalinya!' Dalam pada itu si istri juga ingin kembali dan
rela atas perlakuan suaminya, maka turunlah ayat ini." Riwayat pertama
lebih sahih dan juga lebih kuat.
Kemudian dilanjutkan ayat 234 berikut ini
Kemudian dilanjutkan ayat 234 berikut ini
Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan
isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya
(ber'iddah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah habis
'iddahnya, maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat
terhadap diri mereka menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang
kamu perbuat. (QS Al Baqarah ayat 234)
Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan
sindiran atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka)
dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka,
dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka
secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan (kepada mereka) perkataan
yang ma'ruf. Dan janganlah kamu ber'azam (bertetap hati) untuk
beraqad nikah, sebelum habis 'iddahnya. Dan ketahuilah bahwasanya Allah
mengetahui apa yang ada dalam hatimu; maka takutlah kepada-Nya, dan
ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun. (QS Al Baqarah ayat 235)Keterangan
- Meminang wanita-wanita itu: Yang suaminya telah meninggal dan masih dalam 'iddah.
- Dengan sindiran: Wanita yang boleh dipinang secara sindiran ialah wanita yang dalam 'iddah karena meninggal suaminya, atau karena talak bain, sedang wanita yang dalam 'iddah talak raji'i tidak boleh dipinang walaupun dengan sindiran.
- Perkataan yang ma'ruf: Perkataan sindiran yang baik.
Kemudian dilanjutkan pada ayat berikutnya sbb
Tidak ada kewajiban membayar (mahar) atas kamu, jika kamu menceraikan isteri-isteri kamu sebelum kamu bercampur dengan mereka dan sebelum kamu menentukan maharnya. Dan hendaklah kamu berikan suatu mut'ah (pemberian) kepada mereka. Orang yang mampu menurut kemampuannya dan orang yang miskin menurut kemampuannya (pula), yaitu pemberian menurut yang patut. Yang demikian itu merupakan ketentuan bagi orang-orang yang berbuat kebajikan. (QS Al Baqarah ayat 236)
Menurut wikipedia, Iddah adalah sebuah masa di mana seorang perempuan yang telah diceraikan oleh suaminya, baik diceraikan karena suaminya mati atau karena dicerai ketika suaminya hidup, untuk menunggu dan menahan diri dari menikahi laki-laki lain.
Seorang perempuan yang sedang dalam masa iddah disebut mu’taddah. Iddah sendiri menjadi 2, yaitu perempuan yang ditinggal mati oleh suaminya (mutawaffa ‘anha) dan perempuan yang tidak ditinggal mati oleh suaminya (ghair mutawaffa ‘anha).
Iddah diwajibkan untuk memastikan apakah perempuan tersebut rahimnya sedang mengandung atau tidak, hal tersebut adalah penyebab kenapa seorang perempuan harus menunggu dalam masa yang telah ditentukan.Apabila ia menikah dalam masa iddah, sedangkan kita tidak mengetahui apakah perempuan tersebut sedang hamil atau tidak dan ternyata dia hamil maka akan timbul sebuah pertanyaan “Siapa bapak dari anak ini?” dan ketika anak tersebut lahir maka dinamakan “anak syubhat”, yakni anak yang tidak jelas siapa bapaknya dan apabila anaknya adalah perempuan maka ia tidak sah, karena ia tidak dinikahkan oleh walinya.
No comments:
Post a Comment