Kepada orang-orang yang meng-ilaa' isterinya diberi tangguh empat bulan (lamanya). Kemudian jika mereka kembali (kepada isterinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS Al Baqarah ayat 226)
Apa yang dimaksud dengan ilaa". "Meng-ilaa' isteri" maksudnya: bersumpah tidak akan mencampuri isteri. Dengan sumpah ini seorang wanita menderita, karena tidak disetubuhi dan tidak pula diceraikan. Dengan turunnya ayat ini, maka suami setelah 4 bulan harus memilih antara kembali menyetubuhi isterinya lagi dengan membayar kafarat sumpah atau menceraikan.
Kemudian dilanjutkan pada ayat berikutnya sbb
Dan jika mereka ber'azam (bertetap hati untuk) talak, maka sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (QS Al Baqarah ayat 227 dan 228)
Keterangan
- Quru' --> Quru' dapat diartikan suci atau haidh.
- Satu tingkat kelebihan suami --> Hal ini disebabkan karena suami bertanggung jawab terhadap keselamatan dan kesejahteraan rumah tangga (lihat ayat 34 surat An Nisaa').
SEBAB TURUNNYA AYAT: Abu Daud dan Ibnu Abu Hatim mengetengahkan dari Asma binti Yazid bin Sakan Al-Anshariah, katanya, "Saya dijatuhi talak di masa Rasulullah saw. sedangkan pada waktu itu belum ada idah bagi wanita yang diceraikan, maka Allah menurunkan idah karena talak itu, 'Dan wanita-wanita yang dicerai hendaklah menunggu selama tiga kali quru'.'" (Q.S. Al-Baqarah 228) Disebutkan oleh Tsa`labi dan Hibatullah bin Salamah dalam An-Nasikh dan Kalbi dan Muqatil bahwa Ismail bin Abdillah Al-Ghiffari menceraikan istrinya Qatilah di masa Rasulullah saw. tanpa mengetahui bahwa ia dalam keadaan hamil. Setelah diketahuinya, ia pun rujuk dan melahirkan bayinya. Saat itu istrinya meninggal, diikuti oleh anaknya, maka turunlah ayat, "Dan wanita-wanita yang dicerai, hendaklah menunggu selama tiga kali quru'." (Q.S. Al-Baqarah 228)
Kamudian dilanjutkan pada ayat berikutnya sbb
Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang zalim. (QS Al Baqarah 229)
Menebus dirinya (istri)--> Ayat inilah yang menjadi dasar hukum khulu' dan penerimaan 'iwadh. Kulu' yaitu permintaan cerai kepada suami dengan pembayaran yang disebut 'iwadh.
SEBAB TURUNNYA AYAT: Tirmizi, Hakim dan lain-lain mengetengahkan dari Aisyah, katanya, "Seorang laki-laki dapat menceraikan istrinya seberapa dikehendakinya untuk menceraikannya. Dia akan tetap menjadi istrinya jika ia rujuk selama berada dalam idah, walau diceraikannya lebih dari seratus kali pun, hingga seorang laki-laki berkuasa mengatakan kepada istrinya, 'Demi Allah, saya tidak akan menceraikanmu hingga kamu lepas dari tangan saya, dan tak akan pula memberimu tempat tinggal untuk selama-lamanya.' Jawab wanita itu, 'Bagaimana caranya?' Jawabnya, 'Saya jatuhkan talak kepadamu, dan setiap idahmu hendak habis, saya kembali rujuk kepadamu.' Maka saya sampaikan hal itu kepada Nabi saw. lalu beliau terdiam, sampai turun ayat, 'Talak itu dua kali dan setelah itu boleh rujuk secara yang makruf atau baik-baik dan menceraikan dengan ihsan atau secara baik-baik pula.'" (Q.S. Al-Baqarah 229) Diketengahkan oleh Abu Daud dalam An-Nasikhu wal Mansukh dari Ibnu Abbas, katanya, "Seorang suami biasa memakan harta istrinya dari maskawin yang telah diberikan kepadanya dan dari lain-lainnya tanpa menganggapnya sebagai dosa. Maka Allah pun menurunkan, 'Dan tidak halal bagimu mengambil kembali sesuatu yang telah kamu berikan pada mereka.'" (Q.S. Al-Baqarah 229) Ibnu Jarir mengetengahkan dari Ibnu Juraij, katanya, "Ayat ini diturunkan mengenai Tsabit bin Qais dengan Habibah. Wanita ini mengadukan suaminya kepada Rasulullah saw. maka sabdanya, 'Apakah kamu bersedia mengembalikan kebunnya kepadanya?' 'Ya, bersedia,' jawabnya. Maka Nabi saw. memanggil suaminya dan menyebutkan hal itu. Katanya, 'Dan ia telah rela terhadap demikian, dan hal itu telah saya lakukan.' Maka turunlah ayat, 'Dan tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali jika keduanya khawatir tak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah.'" (Q.S. Al-Baqarah 229)
Kemudian dilanjutkan pada ayat berikutnya
Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui. (QS Al Baqarah ayat 230)
SEBAB TURUNNYA AYAT: Ibnu Munzir mengetengahkan dari Muqatil bin Hibban, katanya, "Ayat ini turun mengenai Aisyah binti Abdurrahman bin Atik yang menjadi istri dari saudara sepupunya Rifa`ah bin Wahab bin Atik. Suaminya itu menceraikannya sampai talak bain, lalu ia kawin dengan Abdurrahman bin Zubair Al-Qurazhi, yang menceraikannya pula. Maka Aisyah datang kepada Nabi saw. katanya, 'Ia menceraikan saya sebelum menyetubuhi saya, maka bolehkah saya, kembali kepada suami saya yang pertama?' Jawab Nabi, 'Tidak, sampai ia menyetubuhi atau mencampurimu.' Jika si suami menceraikan istrinya, maka tidak halal baginya sampai ia kawin dengan suami yang lain, lalu mencampurinya. Dan jika diceraikan setelah dicampuri, maka tidak ada dosa bagi mereka, jika ia kembali kepada suaminya yang pertama."
No comments:
Post a Comment