Bagaimana jadinya kalau seseorang ingin kawin atau menikah namun tidak mempunyai harta yang cukup? Maka budak beriman bisa menjadi pilihan. Ini terjadi pada zaman dahulu yakni ketika sistem perbudakan masih ada. Jaman sekarang khan sudah tidak ada, jadi akan lebih baik untuk bersabar sementara waktu.
Allah swt berfirman,
Dan barangsiapa diantara kamu (orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya untuk mengawini wanita merdeka lagi beriman, ia boleh mengawini wanita yang beriman, dari budak-budak yang kamu miliki. Allah mengetahui keimananmu; sebahagian kamu adalah dari sebahagian yang lain, karena itu kawinilah mereka dengan seizin tuan mereka, dan berilah maskawin mereka menurut yang patut, sedang merekapun wanita-wanita yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan (pula) wanita yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya; dan apabila mereka telah menjaga diri dengan kawin, kemudian mereka melakukan perbuatan yang keji (zina), maka atas mereka separo hukuman dari hukuman wanita-wanita merdeka yang bersuami. (Kebolehan mengawini budak) itu, adalah bagi orang-orang yang takut kepada kemaksiatan menjaga diri (dari perbuatan zina) di antara kamu, dan kesabaran itu lebih baik bagimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS: An-Nisaa Ayat: 25)
Allah hendak menerangkan (hukum syari´at-Nya) kepadamu, dan menunjukimu kepada jalan-jalan orang yang sebelum kamu (para nabi dan shalihin) dan (hendak) menerima taubatmu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS: An-Nisaa Ayat: 26)
Dan Allah hendak menerima taubatmu, sedang orang-orang yang mengikuti hawa nafsunya bermaksud supaya kamu berpaling sejauh-jauhnya (dari kebenaran). (QS: An-Nisaa Ayat: 27)
Allah hendak memberikan keringanan kepadamu, dan manusia dijadikan bersifat lemah. (QS: An-Nisaa Ayat: 28)
No comments:
Post a Comment