30.3.15

Larangan Memakan Harta Sesamanya

Dalam islam dilarang mengambil harta saudaranya secara tidak baik. Dilarang memakan harta sesamanya dengan cara yang batil. Yang benar adalah jual beli secara suka rela.Sistem ekonomi yang dibenarkan adalah sistem ekonomi syar'i bukan kapitalis apalagi komunis.

Artinya
  • Jual beli dengan keterpaksaan
  • Bunga berbunga
  • Pinjaman yang memberatkan
  • Bohong dalam jual beli
  • Mengurangi takaran dan timbangan

Itu semua dilarang dan yang melakukannya mendapatkan dosa.

Paling tidak dalam ekonomi negara yang sudah tercekik oleh sistem kapitalis ini kita harus lebih hati-hati. Dan jangan lupa banyak2 istighfar.

Bagaimana tidak? Sebagian besar kita memakai jasa bank konvensional/ kapitalis. Kemudian belanja dengan kartu2 yang berbunga besar. Ujung2 nya adalah mencekik diri kita sendiri.

Sekali lagi banyak2 istigfar karena seringkali kita terjebak kepada sebuah sistem yang mau tidak mau kita terlibat didalamnya. Kemudian berdoa supaya Allah swt mengganti sistem tersebut dengan sistem yang syar'i suatu saat kelak.

Allah swt berfirman,

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. (QS: An-Nisaa Ayat: 29)

Dan barangsiapa berbuat demikian dengan melanggar hak dan aniaya, maka Kami kelak akan memasukkannya ke dalam neraka. Yang demikian itu adalah mudah bagi Allah. (QS: An-Nisaa Ayat: 30)

Jika kamu menjauhi dosa-dosa besar di antara dosa-dosa yang dilarang kamu mengerjakannya, niscaya Kami hapus kesalahan-kesalahanmu (dosa-dosamu yang kecil) dan Kami masukkan kamu ke tempat yang mulia (surga). (QS: An-Nisaa Ayat: 31)



No comments:

Post a Comment