12.6.15

Hukum Rajam ada dalam Taurat

Banyak orang yang bertopengkan organisasi Hak Azazi Manusia (HAM) menentang keras hukuman rajam. Hukum rajam adalah hukuman mati dengan dilempar batu bagi pelaku zina dimana pelakunya sudah bersuami/ beristri. Hukuman ini melanggar HAM dan harus dihapuskan. Termasuk dalam hal ini adalah golongan Yahudi dan Kristen yang menolak hukum rajam. Padahal?

Padahal hukum rajam malah ada duluan dalam kitab Taurat (perjanjian lama). Hanya yang mendalam ilmu tauratnya saja yang mengetahui hukum yang disembunyikan ini.

Ya, hukum taurat memang berat oleh karena itu hukum islam hendak memudahkannya. Ada perjanjian yang harus ditunaikan oleh Bani Israil/ Yahudi/ Israel karena ada take and give. Ada banyak kelebihan dan keutamaan yang diberikan kepada Bani Israil dan tidak diberikan kepada ras manapun didunia, namun pemberian tersebut diiringi dengan perjanjian dengan Tuhan.

Namun sayangnya Bani Israil mengingkari perjanjian dengan Tuhan, oleh karenanya mereka (Israel) dikutuk oleh Allah swt sampai hari kiamat. Kutukan yang bisa anda baca dalam sejarah perjalanan bangsa Yahudi dari awal sampai saat ini. Dan pada akhir zaman nanti Yahudi/ Israel akan dibinasakan sehabis-habisnya.

Allah swt berfirman,




Hai Ahli Kitab, sesungguhnya telah datang kepadamu Rasul Kami, menjelaskan kepadamu banyak dari isi Al Kitab yang kamu sembunyi kan, dan banyak (pula yang) dibiarkannya. Sesungguhnya telah datang kepadamu cahaya dari Allah, dan Kitab yang menerangkan [A]. (QS Al Maidah: 15)

Keterangan
  • [A] Cahaya maksudnya : Nabi Muhammad SAW dan Kitab maksudnya : Al-Qur'an.

SEBAB TURUNNYA AYAT: Ibnu Jarir mengetengahkan sebuah hadis dari Ikrimah yang mengatakan, "Pada suatu hari Nabi saw. kedatangan orang-orang Yahudi yang bertanya kepada beliau tentang masalah hukuman rajam. Nabi saw. menjawab, 'Siapakah di antara kamu yang paling alim (tentang kitab Taurat)?' Mereka menunjuk kepada Ibnu Shuria, kemudian Nabi meminta kepadanya agar menceritakan tentang kandungan isi kitab Taurat yang telah diturunkan kepada Nabi Musa a.s. dan tentang perjanjian-perjanjian yang telah dibebankan atas mereka, sehingga ia tampak gemetar. Ibnu Shuria berkata, 'Sesungguhnya tatkala sanksi seratus kali deraan dan rambut dicukur masih juga belum meredakan perbuatan zina yang justru kian banyak di kalangan kami, maka Allah menurunkan hukum rajam.' Setelah peristiwa itu turunlah ayat, 'Hai Ahli Kitab, sesungguhnya telah datang kepadamu rasul Kami...ke jalan yang benar.'" (Q.S. Al-Maidah ayat 15-16).



Dengan kitab itulah Allah menunjuki orang-orang yang mengikuti keredhaan-Nya ke jalan keselamatan, dan (dengan kitab itu pula) Allah mengeluarkan orang-orang itu dari gelap gulita kepada cahaya yang terang benderang dengan seizin-Nya, dan menunjuki mereka ke jalan yang lurus. (QS Al Maidah: 16)

Wallahu A'lam



No comments:

Post a Comment