8.10.14

Khamar dan Nafkah

Didalam khamar atau bahasa medisnya alkohol terdapat manfaat bagi manusia. Dalam hal ini tentu saja manfaat secara medis. Namun ada juga efek sampingnya yakni jika dikonsumsi akan menghilangkan kesadaran. Antara manfaat dan mudharat ternyata lebih besar mudharatnya.

Kemudian mengenai infak atau sedekah dianjurkan untuk mengeluarkannya ketika ada kelebihan. Maksudnya lebih dari keperluan sehari-hari.

Lalu mengapa ketika untuk sehari-hari saja kekurangan lalu ada yang menyuruh untuk bersedekah? Makanya berpikirlah, mudah-mudahan mendapatkan pencerahan.

Allah swt berfirman

Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfa'atnya". Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: " Yang lebih dari keperluan." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir, (QS Al Baqarah ayat 219)


SEBAB TURUNNYA AYAT: Diketengahkan oleh Ibnu Abu Hatim dari jalur Said atau Ikrimah dari Ibnu Abbas bahwa segolongan sahabat ketika mereka disuruh mengeluarkan nafkah di jalan Allah, mereka datang kepada Nabi saw. lalu kata mereka, "Kami tidak tahu apa itu nafkah yang diperintahkan mengeluarkannya dari harta benda kami, manakah yang akan kami keluarkan?" Maka Allah pun menurunkan, "Mereka bertanya kepadamu tentang apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah, 'Kelebihan dari keperluan.'" (Q.S. Al-Baqarah 219) Diketengahkan pula dari Yahya bahwa ia mendengar berita bahwa Muaz bin Jabal dan Tsa`labah mendatangi Rasulullah saw. lalu kata mereka, "Wahai Rasulullah! Kami ini mempunyai budak dan kaum kerabat, maka manakah di antara harta kami yang harus kami nafkahkan?" Maka Allah pun menurunkan ayat ini.


No comments:

Post a Comment