Kalau kita menumpuk-numpuk harta benda ini dinamakan menjatuhkan diri dalam kebinasaan.
Dalam hal ini Allah swt berfirman
Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah
kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat
baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat
baik. (QS Al Baqarah ayat 195)
SEBAB TURUNNYA AYAT: Diriwayatkan oleh Bukhari dari Hudzaifah,
katanya, "Ayat ini diturunkan mengenai soal nafkah." Diketengahkan pula
oleh Abu Daud dan Tirmizi yang menyatakan sahnya serta oleh Ibnu Hibban,
Hakim dan lain-lain, dari Abu Ayub Al-Anshari, katanya, "Ayat ini
diturunkan kepada kita golongan Ansar, yaitu tatkala Allah menjadikan
Islam suatu agama yang jaya hingga para penyokongnya tidak sedikit
jumlahnya; berkatalah sebagian kita pada yang lain secara rahasia bahwa
harta benda kita telah habis dan Allah telah mengangkat agama kita
menjadi jaya. Maka sekiranya kita mempertahankan harta benda itu, lalu
mengganti mana yang telah habis ...!" Maka turunlah ayat menolak
pendapat dan rencana ini, "Dan belanjakanlah di jalan Allah dan
janganlah kamu menjatuhkan dirimu ke jurang kebinasaan." (Q.S.
Al-Baqarah 195). Jadi yang dimaksud dengan kebinasaan itu ialah
mempertahankan harta benda serta menumpuk-numpuknya serta mengabaikan
soal pertahanan dan peperangan. Diketengahkan pula oleh Thabrani dengan
sanad yang sahih dari Abu Jubairah bin Dhahik, katanya, "Orang-orang
Ansar biasa memberi dan bersedekah sebanyak yang dikehendaki Allah,
tetapi pada suatu ketika mereka ditimpa oleh paceklik hingga mereka
menahan pemberian mereka, maka Allah pun menurunkan, 'Dan janganlah kamu
menjatuhkan dirimu ke dalam kebinasaan ...' sampai akhir ayat." (Q.S.
Al-Baqarah 195). Diketengahkan pula dengan sanad yang sahih dari Nukman
bin Basyir, katanya, "Ada seorang laki-laki yang membuat dosa, lalu
katanya, 'Dosaku tidak dapat diampuni', maka Allah pun menurunkan, 'Dan
janganlah kamu jatuhkan dirimu ke dalam kebinasaan!'" (Q.S. Al-Baqarah
195). Hadis ini didukung oleh hadis lain sebagai saksi dari Barra' yang
dikeluarkan oleh Hakim.
No comments:
Post a Comment