26.9.14

Qisas, Hukum Islam Berprinsip kepada Keadilan

Apakah Qisas itu? Qishaash ialah mengambil pembalasan yang sama. Qishaash itu tidak dilakukan, bila yang membunuh mendapat kema'afan dari ahli waris yang terbunuh yaitu dengan membayar diat (ganti rugi) yang wajar. Pembayaran diat diminta dengan baik, umpamanya dengan tidak mendesak yang membunuh, dan yang membunuh hendaklah membayarnya dengan baik, umpamanya tidak menangguh-nangguhkannya. Bila ahli waris si korban sesudah Tuhan menjelaskan hukum-hukum ini, membunuh yang bukan si pembunuh, atau membunuh si pembunuh setelah menerima diat, maka terhadapnya di dunia diambil qishaash dan di akhirat dia mendapat siksa yang pedih.

Allah swt berfirman sbb

Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pema'afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema'afkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma'af) membayar (diat) kepada yang memberi ma'af dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih. (QS Al Baqarah ayat 178)


TURUNNYA AYAT: Diketengahkan oleh Ibnu Hatim dari Said bin Jubair, katanya, "Ada dua anak suku Arab yang telah berperang antara sesama mereka di masa jahiliah, tidak lama sebelum datangnya agama Islam. Di kalangan mereka banyak yang mati dan yang menderita luka, hingga mereka juga membunuh hamba sahaya dan golongan wanita. Akibatnya sampai mereka masuk Islam, masih ada lagi yang belum mereka tuntutkan bela atau ambil kisasnya. Salah satu suku tadi membangga-banggakan kelebihannya terhadap yang lain, baik dalam banyaknya warga maupun harta. Mereka bersumpah tak akan rela sampai warga musuh yang merdeka dibunuh sebagai tebusan bagi budak mereka yang terbunuh, begitu pun warga musuh yang laki-laki, dibunuh sebagai kisas bagi warga mereka yang perempuan. Maka turunlah ayat, 'Orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita.'" (Q.S. Al-Baqarah 178)

Kemudian dilanjutkan pada ayat berikutnya sbb,

Dan dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa. (QS Al Baqarah ayat 179)

Inilah hukum yang adil, yakni darah dengan darah, tangan dengan tangan dan kaki dengan kaki. Namun jika korban atau keluarga korban memaafkan itu lebih baik. Jika hukum ini diaplikasikan maka tingkat kriminal pasti akan menurun dengan drastis.

Namun sayangnya banyak yang alergi dengan keadilan ini padahal yang alergi paling suka menuntut keadilan jika hak-haknya dirampas. Bahkan dari umat islam sendiri banyak yang alergi. Inilah akibat dari propaganda-propaganda menyesatkan yang kadung menjadi konsumsi sehari-hari sehingga menyebabkan opini publik yang terlanjur dipercaya serta diikuti.



No comments:

Post a Comment