27.9.14

Berwasiat Tentang Harta Warisan

Bagaimana dengan orang yang kedatangan tanda-tanda maut? Jelas kita yang masih hidup dan sehat mendoakan kebaikan kepadanya. Kemudian bagi yang kedatangan tanda-tanda maut berwasiat akan harta warisan, yakni dibagi sesuai aturan atau syariat yang ada dengan ma'ruf.

Ma'ruf ialah adil dan baik. Wasiat itu tidak melebihi sepertiga dari seluruh harta orang yang akan meninggal itu. Ayat ini dinasakhkan dengan ayat mewaris. 

Allah swt berfirman

Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara ma'ruf, (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa. Maka barangsiapa yang mengubah wasiat itu, setelah ia mendengarnya, maka sesungguhnya dosanya adalah bagi orang-orang yang mengubahnya. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (Akan tetapi) barangsiapa khawatir terhadap orang yang berwasiat itu, berlaku berat sebelah atau berbuat dosa, lalu ia mendamaikan antara mereka, maka tidaklah ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS Al Baqarah ayat 180-182)




No comments:

Post a Comment