29.9.14

Kewajiban Berpuasa Bulan Ramadhan

Berpuasa dibulan ramadhan adalah kewajiban bagi orang-orang yang beriman. Artinya percaya dan yakin kepada Allah swt yang pasti tidak akan membuat mahluknya merugi ketika menahan lapar, haus serta menahan keinginan lainnya. Tidak lain dan tidak bukan, puasa adalah salah satu cara bagi manajemen jiwa atau pengendalian jiwa. Hal ini dikarenakan jikalau tidak dikendalikan maka jiwa itu akan menjadi liar sebagaimana jiwa binatang.

Tentang kewajiban puasa ini diterangkan dalam Surat Al Baqarah berikut ini,

Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS Al Baqarah ayat 183-184)

Kemudian dilanjutkan dalam ayat berikutnya mengenai alasan mengapa ada syariat puasa sbb

(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al-Qur'an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur. (QS Al Baqarah ayat 185)

Kemudian dilanjutkan pada ayat berikut ini

Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi ma'af kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri'tikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa. (QS Al Baqarah ayat 187)


SEBAB TURUNNYA AYAT: Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Daud dan Hakim dari jalur Abdurrahman bin Abu Laila dari Muaz bin Jabal, katanya, "Mereka biasa makan minum dan mencampuri wanita-wanita selama mereka masih belum tidur. Tetapi kalau sudah tidur, mereka tak hendak bercampur lagi. Kemudian ada seorang laki-laki Ansar, Qais bin Sharmah namanya. Setelah melakukan salat Isyak ia tidur dan tidak makan minum sampai pagi dan ia bangun pagi dalam keadaan letih. Dalam pada itu Umar telah mencampuri istrinya setelah ia bangun tidur, ia datang kepada Nabi saw. lalu menceritakan peristiwa dirinya. Maka Allah pun menurunkan, 'Dihalalkan bagi kamu mencampuri istri-istrimu...' sampai dengan firman-Nya. '...kemudian sempurnakanlah puasa sampai malam.'" (Q.S. Al-Baqarah 187). Hadis ini masyhur atau terkenal, diterima dari Ibnu Abu Laila, walaupun ia tidak pernah mendengarnya dari Muaz, tetapi ada hadis lain sebagai saksi, misalnya yang dikeluarkan oleh Bukhari dari Barra, katanya, "Biasanya para sahabat Nabi saw. jika salah seorang di antara mereka berpuasa, lalu datang waktu berbuka, kemudian ia tertidur sebelum berbuka, maka ia tidak makan semalaman dan seharian itu sampai petang lagi. Kebetulan Qais bin Sharmah berpuasa. Tatkala datang saat berbuka, dicampurinya istrinya, lalu tanyanya, 'Apakah kamu punya makanan?' Jawabnya, 'Tidak, tetapi saya akan pergi dan mencarikan makanan untukmu.' Seharian Qais bekerja, hingga ia tertidur lelap dan ketika istrinya datang dan melihatnya, ia mengatakan, 'Kasihan kamu!' Waktu tengah hari, karena terlalu lelah, ia tak sadarkan diri, lalu disampaikannya peristiwa itu kepada Nabi saw. maka turunlah ayat ini yang berbunyi, 'Dihalalkan bagi kamu pada malam hari puasa bercampur dengan istri-istrimu.' (Q.S. Al-Baqarah 187). Mereka amat gembira dan berbesar hati menerimanya. Di samping itu turun pula, 'Dan makan minumlah hingga nyata bagimu benang putih dari benang hitam yaitu fajar.'" (Q.S. Al-Baqarah 187). Diketengahkan pula oleh Bukhari dari Barra; katanya, "Tatkala datang puasa pada bulan Ramadan, mereka tak mau mendekati istri-istri mereka selama bulan itu. Tetapi beberapa orang (laki-laki) mengkhianati diri mereka, maka Allah pun menurunkan, 'Allah maklum bahwa kamu mengkhianati diri kamu, maka diterima-Nya tobatmu dan dimaafkan-Nya kamu...' sampai akhir ayat." (Q.S. Al-Baqarah 187). Diketengahkan pula oleh Ahmad, Ibnu Jarir dan Ibnu Abu Hatim dari jalur Abdullah bin Kaab bin Malik yang diterimanya dari bapaknya, katanya, "Pada bulan Ramadan jika seorang berpuasa dan hari masuk malam lalu ia tidur, haram baginya makan minum dan wanita, sampai ia berbuka pada esok harinya. Umar pun kembali dari rumah Nabi saw. yakni setelah begadang di sisinya. Dicarinya istrinya, maka jawabnya, 'Saya telah tidur.' Jawab Umar, 'Tidak, kamu belum lagi tidur', lalu dicampurinya istrinya itu. Kaab melakukan pula seperti yang dilakukan Umar, lalu di waktu pagi Umar segera mendapatkan Nabi saw. dan menyampaikan peristiwanya. Maka turunlah ayat ini." Diriwayatkan oleh Bukhari dari Sahl bin Said, katanya, "Diturunkan ayat 'makan minumlah hingga nyata bagi kamu benang putih dari benang hitam.' (Q.S. Al-Baqarah 187) dan belum diturunkan 'berupa fajar' (Q.S. Al-Baqarah 187). Beberapa orang laki-laki jika mereka hendak berpuasa masing-masing mereka mengikatkan pada kedua kakinya benang putih dan benang hitam. Mereka terus makan minum sampai jelas perbedaan keduanya. Maka Allah pun menurunkan kelanjutannya 'berupa fajar' sehingga mereka tahu bahwa yang dimaksud ialah malam dan siang." Diketengahkan oleh Ibnu Jarir dari Qatadah, katanya, "Jika seorang laki-laki melakukan iktikaf, lalu ia keluar mesjid, jika dikehendakinya ia dapat saja mencampuri istrinya. Maka turunlah ayat 'Dan janganlah kamu campuri mereka itu sedang kamu beriktikaf di mesjid.'" (Q.S. Al-Baqarah 187).



No comments:

Post a Comment