Ini saya sedikit membahas apa yang difirmankan oleh Allah swt dalam QS Al Maidah ayat 1.
Disini juga disebutkan bahwa ada larangan berburu ketika sedang mengerjakan haji. Haram hukumnya, walaupun pada dasarnya hewan buruan itu halal, namun aktifitas haji itulah yang membuat tindakan berburu menjadi dilarang.
Kalau niat haji ya haji jangan bercabang-cabang. Misalnya berburu wanita yang hendak dikawini, atau berburu harta benda dengan cara berniaga ketika aktifitas haji sedang dilakukan. Niatnya seharusnya hanya 1 yakni berhaji mengharap ridho Allah swt.
ALlah swt berfirman,
Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu [A]. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (Yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya. (QS Al Maidah: 1)
Keterangan
- [A] Aqad (perjanjian) mencakup: janji prasetia hamba kepada Allah dan perjanjian yang dibuat oleh manusia dalam pergaulan sesamanya.
Wallahu A'lam
No comments:
Post a Comment