Yang berhak memberikan petunjuk dan hidayah adalah Allah swt. Kita sebatas memberi tahu, dakwah, mengajak dan lain sebagainya, tetapi sekali lagi petunjuk adalah urusan Allah dengan hamba_Nya. Dalam QS Al Baqarah 272 disebutkan sbb
Bukanlah kewajibanmu menjadikan mereka mendapat petunjuk, akan
tetapi Allah-lah yang memberi petunjuk (memberi taufiq) siapa yang
dikehendaki-Nya. Dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan (di
jalan allah), maka pahalanya itu untuk kamu sendiri. Dan janganlah kamu
membelanjakan sesuatu melainkan karena mencari keridhaan Allah. Dan apa
saja harta yang baik yang kamu nafkahkan, niscaya kamu akan diberi
pahalanya dengan cukup sedang kamu sedikitpun tidak akan dianiaya
(dirugikan).(QS Al Baqarah ayat 272)
SEBAB TURUNNYA AYAT: Diriwayatkan oleh Nasai, Hakim, Bazzar,
Thabrani dan lain-lainnya dari Ibnu Abbas, katanya, "Orang-orang itu
tidak suka memberi bantuan kepada kaum keluarga mereka dari golongan
musyrik. Mereka pun mengajukan permohonan dan mereka diberi oleh Nabi
saw. keringanan, maka turunlah ayat ini, 'Bukanlah kewajibanmu memberi
mereka petunjuk...,' sampai dengan, '...sedangkan kamu tidak
teraniaya...'" (Q.S. Al-Baqarah 272) Ibnu Abu Hatim mengetengahkan, dari
Ibnu Abbas, "Nabi saw. biasa menyuruh, 'Jangan memberi sedekah kecuali
kepada penganut-penganut Islam,' maka turunlah ayat, 'Bukanlah
kewajibanmu menjadikan mereka beroleh petunjuk...' (Q.S. Al-Baqarah 272)
Lalu Nabi saw. menyuruh memberi sedekah kepada siapa yang memintanya
dari setiap agama."
No comments:
Post a Comment